Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video : Sidang Vonis Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar

Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Aan Ramdani

Ia menyebutkan jika kliennya tidak pernah menerima uang Rp 80 Juta seperti yang didakwakan JPU.

Terkait putusan kliennya yang menerima vonis tersebut, ia menilai menjadi haknya untuk menerima.

Baca: VIDEO: Suami Bacok Leher Istri di Langgam, Korban Bersimbah Darah Ditemukan 2 Km dari TKP

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek  di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana. Perintah itu diteruskan  Yuarizal kepada bawahannya.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen. Dwi memerintahkan anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberikan sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Baca: Bacok Leher dan Tangan Korban Pelaku Kabur Bawa Istri. Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Guru di Inhu

Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa Rinaldi selaku konsultan tidak melakukan pekerjaan dengan baik. Dia tidak mengawasi proyek sebagaimana semestinya sehingga terjadi sejumlah penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Selain memberikan fee terhadap Dwi, proyek senilai Rp8 miliar  itu juga menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta. Total kerugian negara dari BPKP kerugian negara Rp1,1 miliar.

Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga terdakwa lain juga sudah dalam proses persidangan, yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.(*)

Baca: Guru SD yang Tewas Dibunuh di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved