Berita Pekanbaru
Hati-hati Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dikenakan Denda Capai Tp 1 Juta
Informasi penting bagi seluruh masyarakat Pekanbaru, hati-hati buang sampai sembarangan, karena bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
"Pemerintah juga harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, sehingga bisa menambah rasa kesadaran masyarakat, tentang arti hidup bersih. Jika ini sudah ditetapkan, maka dipastikan tidak akan ada tumpukan sampah lagi," paparnya.
Diakui Politisi Golkar ini, meski pengangkutan sampah kini diserahkan kepada pihak ketiga (khusus untuk 10 kecamatan), namun tidak halnya untuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara.
"Pihak ketiga hanya mengangkut dampah dari TPS ke TPA. Selain itu tanggung jawab pemerintah," sebutnya lagi.
Kepala DLHK Pekanbaru, Zuilfikri kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan, melalui Perwako masyarakat akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca: Dua Warga Ujung Batu Diciduk Satuan Resnarkoba Polres Rohul Saat Transaksi
Baca: PUPR Pastikan Proyek Pembangunan Daerah Tidak Terganggu Karena Melemahnya Rupiah
Zukfikri menyebut, pemberian sanksi denda memang harus dilakukan Pemko Pekanbaru.
Hal ini disebabkan masih banyak oknum masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan setempat dan terkesan selalu menyalahkan pemerintah soal kebersihan dan sampah.
Perwako yang digodok Bagian Hukum Setdako saat ini, tentang sanksi pidana dan sanksi administratif, antara lain memberlakukan denda yang nantinya bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)