Seleb
Umbar Masalah Rumah Tangga dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta Sampaikan Permohonan Maaf
Kriss Hatta mengaku lepas kendali saat membicarakan masalah rumah tangganya bersama Hilda Vitria.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kriss Hatta mengaku lepas kendali saat membicarakan masalah rumah tangganya bersama Hilda Vitria.
Kriss Hatta pun menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang telah membeberkan masalah rumah tangganya itu.
Hal itu disampaikan Kriss Hatta melalui sambungan telepon, Selasa (11/9/2018).
Menurut Kriss, saat itu ia tak bermaksud melecehkan pihak manapun.
"Kemarin itu aku lost control saja. Aku enggak ada kendali saat aku berbicara itu. Ada luapan emosi yang aku tadinya mau tahan, tapi aku enggak bisa. Akhirnya meledak," ucap Kriss Hatta.
Baca: Kriss Hatta Menyesal Umbar Kehidupan Seksual dengan Hilda Vitria, Saya Dihina dan Dibilang Kere
Baca: Pernikahan Hilda Vitria-Kriss Hatta Sah Secara Hukum, Ini Tanggapan Pengacara Hilda Vitria
Baca: Video Preview Drama 100 Days My Prince Episode 2, Situasi Berbeda D.O EXO dan Nam Ji Hyun
Karena perbuatannya tersebut, Kriss mengaku siap menanggung risikonya, termasuk dilaporkan ke kepolisian.
"Enggak apa-apa saya siap untuk maju. Iya, saya siap hadapi," kata Kriss.
Menurut pria berusia 30 tahun tersebut, kini hubungan dirinya dengan keluarga Hilda Vitria mulai merenggang karena sikapnya.
"Dulunya dekat. Tiap Lebaran join, gabung tiap ada acara, cuma sekarang sudah pilihan dari mereka begitu," ungkap Kriss.
Dilaporkan ke Polisi
Terkait laporan yang dilayangkan ibu Hilda, Kriss mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ya enggak apa-apa, hadapi saja untuk menutupi kesalahan aku saja," tutup Kriss.
Setelah laporannya atas pembatalan pernikahannya ditolak oleh Pengadilan Agama Bekasi, pihak Hilda Vitria dan Billy Syahputra kembali akan melaporkan pihak Kriss Hatta atas pasal penculikan anak.
"Rencana mau lapor dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin wali atau orang tuanya," ujar Fachmi Bachdim, kuasa hukum Hilda Vitria kepada Grid.ID pada Selasa (11/9/2019).
Baca: Mac Miller Meninggal, Ini Lagu-lagu Mantan Ariana Grande Itu di Billboard Charts
Baca: Preview Drama Korea 30 But 17,Ciuman Selamat Malam Yang Se Jong untuk Shin Hye Sun,Siap-siap Nangis
Fachmi Bachdim memberitahukan kalau laporan tersebut akan dibuat atas nama Ibu dari Hilda Vitria yang merasa dirugikan anaknya dibawa lari oleh Kriss Hatta tanpa persetujuan dari pihak anaknya.
"Secara hukum tidak ada sebuah pernikahan. Karena ini terkait dengan umat Islam dan ajaran Islam, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tidak ada pernikahan kecuali dengan wali, kalau ada pernikahan maka tanpa wali itu batal," jelasnya saat ditemui di kawasan Tendean
"Artinya tidak pernah ada pernikahan tanpa wali. Kalau tidak ada wali nasab atau wali dari orang tua, boleh pakai wali hakim tapi harus berdasarkan penetapan pengadilan."
"Nah itu semua tidak ada," tegas Fachmi Bachdim.
Atas dasar itulah, Fachmi menduga adanya tindak pidana dalam kasus pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta.
"Tiba-tiba seseorang dibawa untuk pernikahan, nah inilah karena ada hal-hal tersebut kami mempelajari ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 332 KUHP," ujar Fachmi Bachdim.
Meski sudah terhitung lama sejak berhubungan dengan Kriss Hatta dan akhirnya memutuskan hidup bersamanya, pihak Hilda Vitria merasa perlu untuk melaporkan sang aktor mengingat dari segi agama sendiri hal tersebut tidak dibenarkan.
"Itu persoalan tindak pidana itu tidak ada kadaluwarsa, karena tindak pidananya belum kadaluwarsa itu kita bisa laporkan kepada polisi," jelas Fachmi.
"Walaupun yang diajak itu mau. karena itu adalah hadits nabi, tidak ada pernikahan tanpa wali. Jadi ada dua persoalan, ada persoalan pidana dan ada persoalan tentang sahnya menurut hukum islam," tambahnya.
"Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan, salah satunya terkait dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang saat ini dalam proses penyidikan," terang Fachmi.
Dari sisi hukumnya, pihak Hildia akan melaporkan Kriss Hatta dengan pasal 332 KUHP dimana seseorang bisa mendapat hukuman penjara maksimal tujuh tahun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa dalam hal ini Hilda Vitria berusia 19 tahun saat dibawa pergi oleh Kriss Hatta, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)
