Pekanbaru
Kurir Narkoba Ambil Titipan di Tempat Sampah untuk Dikirim ke Palembang
Kurir narkoba asal Pekanbaru yang ditangkap Polsek Senapelan mengambil titipan narkoba di tempat sampah untuk dikirim ke Palembang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kurir narkoba asal Pekanbaru yang ditangkap Polsek Senapelan mengambil titipan narkoba di tempat sampah untuk dikirim ke Palembang.
Hal ini disampaikan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (13/9/2018).
Edy menjelaskan, kurir narkoba asal Pekanbaru pria berinisial PI alias Ari yang ditangkap petugas Polsek Senapelan, sudah tiga kali bertugas mengambil barang haram titipan untuk kemudian dikirim ke Palembang.
Baca: Kelola Objek Wisata di Kemacatan, Sepuluh Pokdarwis di Rohul telah Terbentuk
Baca: Didandani Ashanty Menggunakan Wig, Aurel Hermansyah Dikira Krisdayanti
PI dikendalikan oleh seorang bandar dari jarak jauh dengan menggunakan sambungan telfon.
Dia hanya bertugas saat ada arahan dari si pengendali yang diketahui berinisial D, yang kini sedang diburu petugas keberadaannya.
Untuk mengelabui petugas, narkoba jenis pil ekstasi tersebut dikemas dengan menggunakan bungkusan bekas sereal.
"Narkoba disimpan di sebuah tas ransel. PI ini nanti dikontak oleh pengendalinya, disuruh jemput barang di suatu tempat. Yang terakhir ini, dia jemput barang di salah satu tempat sampah di Jalan Durian Pekanbaru," kata Edy.
Dirinya memaparkan, selanjutnya atas perintah si pengendali, PI pun disuruh mengantarkan barang kepada seorang kurir penjemput lainnya, untuk kemudian dibawa dan diedarkan di Palembang.
Disebutkan Wakapolresta, untuk sekali mengambil dan mengantar barang, PI diupah sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan kurir asal Palembang pria berinisial MS alias Mamang yang bertugas menjemput barang kepada PI dan turut diringkus petugas, diupah Rp 5 ribu perbutir.
Baca: Atlet yang Tidak Meraih Medali di Popwil Bakal Tidak Tercatat di PPLP
Baca: Jemaah Haji Asal Kampar Terakhir Pulang 16 September
Dalam penangkapan ini, setidaknya ada 1.256 butir pil ekstasi yang diamankan. Artinya jika dikalikan, MS mendapat upah sekitar Rp 6 juta lebih.
MS sendiri mengaku disuruh oleh seseorang berinisial G di Palembang. Dia juga sudah 3 kali bertugas menjemput narkoba ke Pekanbaru.
Edy menegaskan, kedua kurir narkoba ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan berhasil membongkar pola penyelundupan narkotika antar Provinsi.