VIDEO: Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Riau
Ribuan mahasiswa Universitas Riau mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Riau, Kamis sore (13/9/2018) Jalan Jendral
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Ribuan mahasiswa Universitas Riau mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Riau, Kamis sore (13/9/2018) Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.
Kedatangan ribuan mahasiswa ini terkait dengan sengketa lahan yang terjadi di Universitas Riau.
"Kami tidak akan tinggal diam, jika ini tidak di tindaklanjuti maka kami akan bawa massa lebih banyak lagi. Kita minta masalah ini dituntaskan,"jelas Gubernur Fakultas Teknik Universitas Riau saat berorasi.
Ribuan massa yang datang ini mulanya melalukan aksi dipintu sebelah kiri Kantor Gubernur Riau. Kemudian merangsek masuk, sempat terjadi aksi dorong-dorongan pintu gerbang dan pagar, akhirnya mahasiswa pun berhasil dan diizinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur Riau.
Baca: VIDEO: Lahan Kampus di Eksekusi PT HTJ, Ribuan Mahasiswa Unri Demo di Kantor Gubernur Riau
Orasi demi orasi pun disampaikan secara bergantian terkait persoalan yang menimpa Universitas Riau, terkait dengan sengketa lahan Pemerintah Provinsi Riau yang ditempati UR dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) mengeksekusi lahan di lingkungan kampus Universitas Riau di Panam, Selasa lalu (11/9/2018).
Kuasa Hukum PT HTJ, Nuriman menjelaskan, tanah dengan luas total 176.030 meter persegi di kawasan kampus UR itu dapat dikuasai PT HTJ setelah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Baca: Demo Mahasiswa Unri - Sempat Panjat Pagar Mahasiswa Berhasil Masuk Halaman Kantor Gubernur
Hal ini kata Nuriman dilakukan menyusul tidak adanya kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memberikan ganti rugi.
Terkait masalah lahan itu Nuriman menerangkan, PT HTJ dimenangkan dalam putusan pengadilan atas Pemprov Riau. Baik dari tingkatan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Disebutkan Nuriman, proses secara hukum ditempuh karena tak kunjung ada titik temu antara kedua belah pihak soal masalah kepemilikan lahan tersebut.
Pemprov Riau sendiri diberikan 2 opsi, antara membayar ganti rugi sebesar Rp 35,206 milyar atau mengembalikan lahan tersebut kepada PT HTJ. Karena tidak ada itikad baik mengganti rugi hingga akhirnya PT HTJ pun mengeksekusi lahan tersebut. (*)