Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Diberi Waktu Hingga 2 Desember, Kemendagri Minta Daerah Segera Pecat PNS Tipikor

Irjen Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengatakan daerah harus menindaklanjuti pemberhentian PNS terlibat korupsi namun masih aktif.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Kompas.cpm
Ilustrasi 

Untuk jumlah yang hanya 10 nama dipilih KPK tersebut menurut Sekda pihaknya di daerah sudah mengupdate dan jumlahnya lebih dari itu.

"Dengan adanya SK itu ada percepatan, kami didaerah harus mensegerakan dan bagi yang tidak menjalankan tentu akan ada sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, "ujar Ahmad Hijazi.

Baca: Duh, Sejak Awal Pekan Harga Cabe di Dumai Makin Pedas

"Bagi kita Pemprov Sudah menyiapkan juga. Kemarin KPK juga mendampingi Kanreg untuk melakukan pengawasan di daerah," ujar Ahmad Hijazi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Seluruh Sekda dan Kepala BKD bersama Menpan-RB dan BKN serta Mendagri, KPK membahas masalah PNS yang masih aktif meskipun sudah menjalani hukuman akibat Tipikor. (*).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved