Inhil
Sebanyak 11 OPD di Jajaran Pemkab Inhil Raih Penghargaan dari BPKP Riau
Sebanyak 11 Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meraih penghargaan
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 11 Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meraih penghargaan Penilaian Maturitas SPIP Level 3 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penghargaan diterima secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dalam Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Senin (17/9/2018).
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengucapkan terima kasih atas kerja keras Inspektorat dan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang meraih penghargaan.
Baca: Ibu Muda Beranak Satu Diduga Diperkosa Oknum Polisi
Baca: Gas LPG 3 Kilogram Kembali Langka di Wilayah Rohul
“Untuk mencapai hasil ini, Inspektorat sudah memulai langkah sejak Maret 2017 sehingga bisa berhasil mencapai penilaian maturitas level 3 dengan memenuhi 5 unsur dalam SPIP dimaksud,” tutur Bupati.
Unsur - unsur SPIP yang dinilai, dijelaskan Bupati, mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern yang dikemukakan oleh The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO), antara lain, meliputi lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi dan Pemantauan pengendalian intern.
Sementara itu, SPIP digelar oleh Inspektorat Kabupaten Inhil bekerjasama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Hal - hal yang berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Dikdik Sadikin.
Dasar penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Sedangkan, SPIP sendiri merupakan upaya yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dalam sambutannya mengharapkan, penerapan SPIP dapat menciptakan budaya pengawasan terhadap organisasi dan kegiatan sehingga mampu mendeteksi secara dini potensi penyimpangan yang akan terjadi dan meminimalisir tindakan yang dapat merugikan negara.
Baca: BKD Meranti Persiapkan SK Pemberhentian Tujuh ASN Kepulauan Meranti
Baca: KPU Dumai Tetapkan DCT DPRD Kota Pada Kamis Ini
Melihat pentingnya penerapan SPIP dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka, dikatakan Bupati, pimpinan instansi atau organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pada unit kerja terkecil tapi hingga kepada masing-masing individu.
Selain berada dalam kerangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, HM Wardan mengatakan, SPIP juga merupakan upaya membentuk mekanisme administratif saja tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku (soft factor).
“Peraturan yang ada bukan merupakan akhir namun merupakan awal dari langkah perbaikan. Oleh Karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat dan pegawai instansi pemerintah,” tutup Bupati. (*)