CPNS 2018

Formasi CPNS 2018 Kemenkumham RI, Ada untuk Lulusan SMA dan Penempatan untuk di Riau

Formasi CPNS 2018 Kemenkumham RI, Ada untuk Lulusan SMA dan Penempatan untuk di Riau

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Calon Pendaftar CPNS saat mengikuti Simulasi Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2018 yang digelar pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Rabu (19/9). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka 2.000 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Informasi proses penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 mulai dari formasi, persyaratan hingga tata caranya diumumkan Rabu (19/9/2018).

Informasi ini bisa diakses di situs sscn.bkn.go.id dan juga situs https://cpns.kemenkumham.go.id/

Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi penempatan dalam seleksi CPNS 2018 adalah di kantor pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.

Unit Pusat itu terdiri dari:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

5. Direktorat Jenderal Imigrasi

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

8. Inspektorat Jenderal

9. Badan Pembinaan Hukum Nasional

10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.

Baca: 597 Formasi untuk Perekrutan CPNS 2018 di Kemenkeu, Yuk Cek dan Ricek, Bisa Jadi untuk Kamu

Baca: CPNS 2018 Bengkalis, Sebelum 26 September Formasi dan Syarat Sudah Diumumkan di sscn.bkn.go.id

Baca: Pemkab Rohul Terima 278 Formasi CPNS 2018, Ini Syaratnya

Kantor wilayah dan unit pelaksana teknis terdiri dari:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banen, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,

D.I Yogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kaltim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Rudemim, LP, Rumah tahanan negara, balai harta peninggalan dan balai diklat).

Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya menyediakan formasi yang membutuhkan persyaratan lulusan perguruan tinggi.

Baca: Setelah Bisa Buka Portal SSCN, Pelamar di Pelalawan Kecewa Karena Pendaftaran CPNS 2018 Diundur

Baca: VIDEO: CPNS 2018 - Pemkab Rokan Hulu Tersedia 278 Formasi

Baca: Penerimaan CPNS 2018 BPOM, Ini Syarat,Formasi & Tata Cara Pendaftaran, Ada Penempatan di Riau

Kementerian yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly itu juga membuka 878 formasi untuk tingkat SLTA atau sederajat untuk jabatan penjaga tahanan.

Untuk formasi SMA sederajat ini rinciannya wanita 211 orang, pria 633 orang, putra/putri papua wanita 8 dan pria 26. Nantinya akan ditempatkan di lapas rutan dan rudenim.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id mulai 26 September hingga 7 Oktober 2018 dengan menggunakan NIK pada eKTP dan NIK kepala keluarga pada KK atau nomor KK.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online mulai 12 Oktober sampai 22 Oktober 2018.

Informasi lengkap penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 bisa diakses melalui tautan ini.

INFORMASI CPNS 2018 KEMENKUMHAM RI

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Namun, tambah Ridwan, WNI tersebut harus memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Untuk persyaratan tambahan masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tambah Ridwan kemudian.

Selain itu, terkait batas usia 18 tahun sampai 35 tahun, Ridwan menjelaskan, hal tersebut dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved