Indragiri Hilir
KPU Inhil Tetapkan 598 Bacaleg Sebagai DCT
Sebanyak 598 Bacaleg ditetapkan oleh KPU Inhil melalui rapat pleno penetapan DCT di kantor KPU Inhil, Kamis pagi.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Sebanyak 598 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) melalui rapat pleno penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) di kantor KPU Inhil, Kamis (20/09/2018) pagi.
Baca: Timnas U-16 Indonesia Vs Iran Piala Asia U-16, Fachri Husaini: Para Pemain Sangat Siap
Penetapan ini merupakan tahap final dalam rangkaian Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, setelah sebelumnya KPU Inhil mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu untuk meninjau kembali daftar calon sebelum disetujui.
Ketua KPU Inhil, Nahrawi menjelaskan, Jumlah awal Bacaleg yang mendaftarkan diri 639 orang, setelah proses DCS ada 38 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga jumlah DCS menjadi 601 orang.
“Bacaleg dalam proses pergantian, ada yang mengundurkan diri dengan pergantian, kemudian mundur tanpa pengganti,” ujarnya.
Baca: Satu dari Dua Korban Penusukan yang Tewas di Kafe Jalan Arifin Achmad Alami 4 Luka Tusuk
Berikutnya, para Bacaleg yang sudah terdaftar sebagai DCT sudah bisa memulai kampanye sesuai tanggal yang sudah ditentukan.
“Peserta pemilu bisa mulai melakukan kampanye pada tanggal 23 September 2018,” tandasnya.
Baca: Sediakan Potongan Harga 10 Persen, Transmart Pekanbaru Hadirkan Program Belanja Murah Produk IT
Menurut data dari KPU Inhil, Bacaleg yang mundur dengan pengganti adalah dari parpol Nasdem 1 orang (perempuan), parpol Hanura 2 orang (perempuan).
Selanjutnya, mundur tanpa pengganti dari parpol PKS 2 orang (laki-laki), Demokrat 1 orang (laki-laki). (*)
