Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pedagang Bakso Mengeluh Dikenakan Pajak Rp 9 Juta Perbulan, Biasanya Rp 1,5 Juta

Pedagang kuliner Bakso di Pekanbaru mengeluhkan adanya pungutan pajak oleh oknum yang mengatasnamanakan dari Bapenda Pekanbaru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
shutterstock
Bakso 

"Harusnya pemerintah memberikan bantuan, tidak memeras seperti ini," ujarnya.

Sementara Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi saat dikonfirmasi tarkait keluhan dari pedagang bakso tersebut mengungkapkan, jika pihaknya memang melakukan pemungutan pajak di kalangan pengusaha kuliner.

Namun pajak tersebut adalah masuk dalam kategori pajak self asesmen. Atau pajak yang dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Artinya, besaran pajak yang menentukan adalah wajib pajak itu sendiri bukan daru Bapenda.

"Ini kan masuk kategori pajak restoran, itu self asesmen. Jadi berapa total jual belinya, 10 persennya itu lah pajaknya. Berapa penghasilanya ini yang menghitung ya wajib pajaknya, bukan kita," ujar Ami sapaan akrap Zulhelmi.

Ami mencontohkan, jika tempat usaha kuliner tersebut memiliki penghasilan Rp 100 juta per bulan. Maka pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah adalah Rp 10 juta.

"Kalau misalnya penghasilanya Rp 10 juta, berarti pajaknya Rp 1 juta. Gitu saja menghitungnya, gampang saja menghitunnya, jadi pajak itu hitungan persentase, bukan nilai," katanya.

Meski pajak restoran ini dilaporkan sendiri oleh wajib pajak, namun pihaknya juga memiliki kewenangan untuk membuktikanya. Jika memang dirasa penghasilanya tidak sesuai dengan kondisi dilapangan dengan yang dilaporkan.

"Mereka yang lapor ke kita, tapi kita punya hak untuk memeriksan, betul apa tidak," ujarnya.

Sementara saat disinggung adanya petugas yang mendatangi wajib pajak sambil mematok nilai pajaknya, Ami mengaku akan menelusurinya. Sebab pajak restoran itu dibayarkan oleh wajib pajak. Dan pembayaranya bisa dilakukan melalui bank atau datang langsung ke kantor.

"Saya tidak tau ini petugas yang mana. Memang kita ada petugas yang keliling. Tapi yang jelas, kalau ada yang datang dan meminta pajak dengan mengatasnamakan Bapenda, sikahkan tanyakan surat tugasnya. Kerana petugas kita yang dilapangan semua sudah kita bekali dengan surat tugas," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved