CPNS 2018
Masyarakat Mulai Serbu Mapolres Inhil untuk Dapatkan SKCK
Kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Inhil mulai meningkat.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Inhil mulai meningkat.
Jum’at (21/9/2018), sejumlah warga tampak mulai mendatangi Satuan Intelkam Polres Inhil untuk mendapatkan SKCK.
Berdasarkan pantauan Tribun Pekanbaru, dalam beberapa hari terakhir memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan terhadap kepengurusan SKCK di Mapolres Inhil, warga tampak silih berganti berdatangan ke ruang Sat Intelkam Polres Inhil.
Baca: Remaja yang Kelelahan dan Diperkosa Saat Turun Gunung Singgalang Meninggal Dunia
Seorang masyarakat mengaku hanya mempersiapkan SKCK sebagai Dokumen bagi seleksi CPNS 2018 di lingkungan Pemkab Inhil.
“Mengantisipasi bila nanti ada persyaratan SKCK pada tahapan CPNS selanjutnya. Jadi Persiapan aja bang, siapa tahu nanti butuh SKCK,” ujar Arul.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam Polres Inhil, AKP Ferdinan Sumardi, SH, MH, mengakui pihaknya mulai mengalami peningkatan permohonan kepengurusan SKCK sejak bulan september.
Menurutnya, dalam sehari Polres Inhil bisa melayani puluhan pemohon SKCK.
“Pemohon SKCK meningkat tajam Satu hari bisa mencapai 30 sampai 50,” ujarnya.
Baca: Produk Kerajinan SMAN 2 Siak Laris Manis di Stand Bazar Ekraf Tour de Siak 2018
AKP Ferdinan Sumardi, SH, MH menjelaskan, bagi masyarakat Inhil yang hendak mengurus SKCK, pelayanan SKCK di Polres Inhil mulai dibuka pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB setiap jam kerja dan tentu saja dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
“Kami himbau untuk pemohon supaya membawa syarat-syaratnya sebelum memohon penerbitan SKCK,” imbaunya.
Berikut syarat-syarat kepengurusannya, antara lain, membawa KTP asli dan fotokopi, pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, mengambil Rekomendasi Catatan Kriminal (RCK) dan rumus sidik jari di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Inhil dengan PNBP SKCK yang dikenakan sebesar Rp 30 ribu. (*)
