Indragiri Hilir
Stake Holder Berkomitmen Stabilkan Harga Kelapa dalam Hearing DPRD Inhil Bersama Gempa
Pemkab Inhil, DPRD Kabupaten Inhil dan industri kelapa menyatakan komitmen untuk menstabilkan harga kelapa di Inhil
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
1. Pemda segera melaksanakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tentang tata niaga kelapa dan Perda nomor 4 tentang pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) dan turunannya.
2. Terkait dengan jumlah kelapa yang mampu diserap oleh industri lokal, maka akan diberlakukan Perda nomor 3 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1.
3.Merekomendasikan untuk mengeliminasi Perda nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 4 huruf a didasari atas pertemuan Ketua Bapemperda DPRD Inhil bersama Direktur ekspor produk hasil pertanian dan kehutanan Ditjen Perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan.
4. Pemda tidak pernah mengeluarkan peraturan bupati terhadap larangan penjualan kelapa diatas kapal dan tidak ada aturan yang melarang ekspor kelapa dalam.
5. Terhadap bongkar kelapa pada akhir - akhir ini mengalami kelebihan pasokan kelapa yang semula mengoperasikan 7 crane menjadi 11 crane namun hal ini belum bisa mengatasi membludaknya pasokan kelapa.
6. Perusahaan industri mempendek rantai niaga dengan membangun pancang - pancang yabg menerima kelapa oetani dengan hsrga wajar.
7. Harus ada oelabuhan ekspor di Inhil sebagai upaya menjawab surplus kelapa yang tidak mungkin terserap perusahaan industri lokal.
8. Agar dilakukan terra ulang terhadap timbangan - timbangan perusahaan industri dan di pengusaha kelapa.
9. Untuk mengatasi masalah anjloknya harga kelapa maka pemda akan memberikan jawabab paling lambat tabggal 20 oktober 2018.
(*)