Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSPS

Gelandang Bertahan PSPS Ini Absen Empat Pertandingan Akibat Kena Sanksi

Gelandang bertahan PSPS Fadau mendapat tambahan hukuman. Ia dihukum larangan bermain empat pertandingan.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Capture live tvOne
Ilustrasi - Pertandingan PSPS 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gelandang bertahan PSPS Fadau mendapat tambahan hukuman. Ia dihukum larangan bermain empat pertandingan.

Hukuman ini terkait dengan kisruh PSPS kala menjamu Persik Kendal pada Selasa pekan lalu (18/9/2018). Akibat kisruh tersebut, saat pertandingan berjalan, Fadau kena kartu merah dan harus meninggalkan lapangan.

Biasanya, seorang pemain yang dikartu merah langsung saat dilapangan, hanya absen satu pertandingan kedepan. Ternyata beda kasus dengan yang dialami Fadau.

Baca: Tiga Pengedar Sabu di Langgam Kembali Dicokok Polisi, Satu Orang di Antaranya Perempuan

Pemikiran jajaran pelatih PSPS punya sama saat kala menjamu Perserang Serang, Senin (24/9/2018). Fadau sudah didaftarkan menjadi starter dalam pertandingan tersebut.

Satu jam sebelum pertandingan, pengawas pertandingan mendapatkan pemberitahuan dari komisi disiplin PSSI Pusat. Fadau kena saksi lebih para lagi. Ia harus absen empat tiga pertandingan lagi. Artinya absen empat kali.

"Kita juga berpikir hanya satu pertandingan. Tapi pas mau tanding, pengawas pertandingan memberitahu kita. Makanya ganti lagi Fadau, " kata pelatih kiper PSPS, Lutfi Yasin, Rabu (26/9/2018).

Baca: Kajati Kecewa Kementerian PU Tidak ada Kordinasi Soal Tol Pekanbaru-Dumai

Dipastikan Fadau akan absen kala PSPS menantang Cilegon United dan satu laga kandang PSPS, menjamu Aceh United.

Lutfi mengatakan pemain Persik Kendal yang juga terlibat kisruh dengan Fadau juga dapat tambahan sanksi. Mengenai jenis tambahan sanksi, Lutfi kurang tau persis.

Saat pertandingan tersebut, dua pemain Persik Kendal yang terlibat kisruh dengan Fadau kena kartu kuning. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved