Pekanbaru
Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru Yang Tertangkap Nyabu Ternyata Anak Mantan Sekda
Oknum PNS Satpol PP Pekanbaru yang tertangkap pesta sabu di salah satu kamar hotel di Pekanbaru ternyata anak mantan Sekda.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
"Iya saya sudah dapat kabarnya, tapi surat pemberitahuan resmi dari Polda belum kami terima," kata Agus.
Baca: Wakil Bupati Inhu Apresiasi Prestasi Atlet Inhu di Ajang Kejurnas Panjat Tebing
Baca: Jelang Timnas U16 Indonesia vs India Malam Ini: Pelatih Lawan Khawatirkan Penyerang Garuda Asia
Baca: Bagi Himawan Bertugas di Pekanbaru adalah Tantangan Besar
Agus mengungkapkan, oknum anggota Satpol PP yang ditangkap pihak kepolisian tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan baru bekerja di Satpol PP baru sekitar empat bulan.
"Yang bersangkutan itu pindahan dari Siak. Baru masuk ke Satpol PP paling sekitar empat bulan lah," ujarnya.
Pihaknya mendukung langkah hukum yang saat ini sedang dijalankan di kepolisian. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Agus mengaku siap untuk menghormatinya.
"Kalau memang salah dan terbukti sebagai pengguna atau pengedar atau hanya berada dilokasi, tentu harus disesuaikan dengan proses hukum. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan kami mendukung pihak kepolisian untuk mengusutnya," sebutnya.
Baca: Temui Suku Daa Saat di Palu, Ustaz Abdul Somad: Nasihat Habib Rotan Tertancap ke Tangkai Jantung
Sementara terkait saksi apa yang nanti akan ditajuhkan kepada yang bersangkutan, Agus mengaku tidak bisa memutuskanya.
Sebab YT statusnya adalah sebagai PNS. Sehingga proses pemberhentiannya harus melalui badan kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
"Karena yang bersangkutan ini statusnya adalah PNS makan prosesnya ada di BKD. Tapi kalau THL bisa langsung saya pecat," ujarnya. (*)