Pekanbaru
Maling Motor yang Ditangkap di Kantor Gubernur Riau, Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali
CMZ (26), pelaku curanmor yang ditangkap petugas Satpol PP saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran kantor Gubri ternyata sudah beraksi 7 kali.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Pria berinisial CMZ (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap petugas Satpol PP saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran kantor Gubernur Riau, Selasa (25/9/2018) lalu ternyata sudah beraksi sebanyak 7 kali.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca: Hasil Timnas U-16 Australia Vs Afganistan Grup D AFC U-16, Australia Unggul Sementara
Sementara itu, pelaku CMZ saat ditanyai mengaku cuma berperan untuk membawa sepeda motor yang sudah dibobol temannya.
"Saya cuma tukang bawa aja," aku dia yang juga dihadirkan saat kegiatan ekspos kasus Jumat siang.
Dia mengatakan, terpaksa melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran tak punya pekerjaan.
"Hasil penjualan motor buat kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Terkait serangkaian aksi pencurian sepeda motor ini, laporan masuk salah satunya dari korbannya bernama Ibrahim Nanda.
Pegawai honorer BPKAD Riau ini kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman parkir kantor itu beberapa waktu. (*)