Berita Riau
Kejati Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Dispora Riau
Penyidik Pidsus Kejati Riau tahan dua tersangka dugaan Tipikor dana pemeliharaan sarana prasarana olahraga pada Dispora Riau.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pemeliharaan sarana prasarana olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi Riau.
Keduanya, Mislan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu.
Baca: HEBOH Video Mesum UIN Bandung, Pihak Kampus: Benar, Mahasiswa Itu dari UIN SGD Bandung
"Kejati akan melakuian penahanan terhadap kedua tersamgka dalam perkara betsama-sama melakukan Tipikor kegiatan pemelihaaraan sarana prasarana Pada Dispora Riau tahun anggaran 2016," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Tribun, Selasa (1/10/2018) sore.
Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk usai menjalani pemeriksaan.
"Keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 jo Pasal 12 huruf i, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Atau ke dua pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Baca: Sopir Kaget Lalu Hilang Kendali, Truk Tangki Panjat Pembatas Flyover Sudirman-Harapan Raya
Dalam perkara ini terdapat dugaan Kerugian negara senilai Rp 3.6 Miliar.
Kerugian negara ini telah dikembalikan ke kas negara melalui Kejaksaan senilai Rp 1.6 Miliar pada proses penyelidikan dan Rp 450 Juta dikembalikan saat penyidikan.
Sisanya masih belum dikembalikan oleh tersangka.
Para tersangka diduga melajukan pemecahan kegiatan menjadi beberapa kegiatan.
Ini dilakukan agar tidak terjadi proses lelang, dan hanya dilakukan Penunjukkan Langsung (PL).
Baca: Bisa Dipindah Sesuai Kebutuhan, AC Midea MPF-12CRN1 Dibandrol Rp 5 Jutaan
"Modusnya mereka memecah kegiatan sehingga tidak perlu dilakukan lelang," lanjutnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp 21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL).
Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Juventus Vs Young Boys di RCTI, Begini Formasi Juve Tanpa Ronaldo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-tipikor-dispora-riau-ke-rutan-sialang-bungkuk_20181001_193553.jpg)