Pekanbaru

Info SIM Keliling Pekanbaru Minggu Pertama Oktober 2018, Jangan Lupa Bawa Persyaratan Ini

Bagi yang berencana untuk memperpanjang SIM, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Warga memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling di Jalan Gajah Mada saat car free day, Minggu (14/1/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.

Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini Selasa (2/10/2018) ada di Giant Panam, Jalan HR Soebrantas.

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati batas masa berlaku.

Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Selengkapnya, lihat grafis berikut:

Baca: 12 Siswi di Satu SMP Hamil, Pengakuan Sekolah Berbeda dengan Temuan PKBI Lampung

Baca: Jadwal MotoGP 2018 Thailand, Siaran Langsung di Trans7 Mulai Pukul 14.00 WIB

Baca: Cristiano Ronaldo Diberitakan Media Masih Terjerat Kasus Pemerkosaan Kathryn Mayorga

Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:

1. Melampirkan foto copy KTP.

2. Menyerahkan / melampirkan SIM asli yang hendak diperpanjang.

3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Dapat menulis dan membaca huruf latin.

5. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang bisa didapatkan dengan mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp 35.000 di areal SIM Keliling berada.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM.

Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.

Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249.

Adapun biayanya perpanjangan SIM sesuai PNBP yakni untuk SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A Rp 80.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved