Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Ratna Sarumpaet

Rumah Digeledah 2 Jam, Kamar Ratna Sarumpaet Paling Lama, Ini Barang-barang yang Dibawa

Ratna Sarumpaet ditangkap ketika menunggu check-in di Ruang Tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Sesri
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut.

Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Saat ini, Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Jam Penggeledahan, Kamar Ratna Sarumpaet Paling Lama",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved