Kasus Ratna Sarumpaet
Rumah Digeledah 2 Jam, Kamar Ratna Sarumpaet Paling Lama, Ini Barang-barang yang Dibawa
Ratna Sarumpaet ditangkap ketika menunggu check-in di Ruang Tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut.
Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Saat ini, Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Jam Penggeledahan, Kamar Ratna Sarumpaet Paling Lama",