Pekanbaru

Ranperda PPA Tak Kunjung Dibahas DPRD Pekanbaru, Ini Alasannya

Harapan banyak kalangan, agar Ranperda PPA Pekanbaru, selesai dibahas tahun 2018 ini, nampaknya sirna.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Harapan banyak kalangan, agar Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru, selesai dibahas tahun 2018 ini, nampaknya sirna.

Sebab, hingga pekan pertama Oktober ini, tidak ada tanda-tanda pengajuan dari Pemko Pekanbaru ke DPRD, agar Ranperda tersebut dibahas.

"Tidak ada sampai hari ini (pengajuan Ranperda PPA). Kemungkinan juga tidak ada pembahasan sampai akhir tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, Minggu (7/10/2018) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Baca: Disebut Gendut oleh Warganet, Marion Jola Geram, Tulis Komentar Ini

Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru kini justru sedang membahas 4 Ranperda lain. 4 Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Pekanbaru atau CSR, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.

Dari Ranperda ini, hanya dua yang agak menyentuh kepentingan masyarakat, yakni Ranperda CSR serta Ranperda Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.

Baca: PSPS vs Semen Padang Liga 2 2018, PSPS Masih Tanpa Kekuatan Penuh Kala Menjamu Semen Padang

Sementara dua lainnya, Ranperda kepentingan Pemko, yang sarat dengan kepentingan sekelompok orang.

"Sampai sekarang NA (naskah akademis)-nya belum selesai oleh dinas terkait. Yang lain sudah," tambah Politisi Gerindra ini seraya mengatakan, keterbatasan anggaran juga menjadi penyebab, belum diusulkan oleh OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Sekadar gambaran, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, sudah masuk di Prolegda Pemko Pekanbaru tahun 2018. Ranperda ini diajukan, karena sudah sangat dibutuhkan. Apalagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, sudah mencanangkan aplikasi e-Cikpuan.

Aplikasi ini dibuat, bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengelolaan serta pemanfaatan data terpilah, perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Pekanbaru. Termasuk juga pernyataan Biddokkes Polda Riau, yang menyebutkan, tahun ini banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Kota Pekanbaru.

Baca: VIDEO: Hasil UFC McGregor vs Khabib, Khabib Berhasil Menang, Laga Berakhir Ricuh, Ini Tayangannya

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekanbaru, sering kali terjadi. Mulai dari yang dilaporkan ke Kepolisian, ke lembaga perlindungan anak, serta ke pihak lainnya. Kondisi ini sangat miris jika dibiarkan.

Termasuk halnya pembiaran anak-anak di bawah umur, yang hampir setiap hari menjadi pengemis. Makanya, dengan adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, maka pengawasan dan penertibannya bisa dilaksanakan secara kontinue.

DPRD awalnya bersikukuh agar Ranperda tersebut, selesai dibahas tahun ini. Sebab, jika Perda PPA sudah ada, maka bisa bersamaan dengan anggaran yang sudah diposkan di OPD terkait.

Seperti diketahui, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan Prolegda Pemko Pekanbaru. Awalnya, di tahun 2017 lalu, Ranperda ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD.

Baca: PSPS vs Semen Padang Liga 2 2018, PSPS Target Menang!

Karena minimnya anggaran, maka pembahasannya di tahun 2017, gagal dilakukan.

Dalam Prolegda 2018, Ranperda yang sudah ditetapkan 35 Ranperda, terdiri dari 28 Ranperda usulan Pemko dan 7 Ranperda Inisiatif DPRD. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved