Pekanbaru
Berakhir 31 Oktober, Realisasi Program Vaksin MR di Pekanbaru Baru 19 Persen
Sebanyak 53.489 anak-anak di Pekanbaru sudah divaksin Measles Rubella (MR) jauh kurang dari target.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
"Iya, waktunya diperpanjang sampai 31 oktober," imbuhnya.
Baca: Drama Korea 100 Days My Prince Episode 9, Siap Baper Lihat Ciuman Pertama D.O EXO & Nam Ji Hyun
Alasan lain kenapa pemberina vaksin MR ke sekolah-sekolah, Puskemas dan Posyandu dilanjutkan adalah karena vaksin campak yang selama ini diberikan kepada anak-anak sebagai vaksin dasar, kini tidak ada lagi. Sehingga pihaknya tidak punya pilihan dan harus memberikan vaksin MR untuk melindungi anak-anak agar tidak terkena campak.
"Vaksin campak yang dulu diberikan untuk imunisasi dasar itu tidak ada lagi. Karena mengingat bahaya campak yang bisa menyababkan kematian. Kita tidak mau mambil resiko kepada masyarakat kita, jadi mau tidak mau kita harus tetap lanjutkan pemberian imunisasi vaksin MR ini," ujarnya.
Pasca dicabutnya surat penggentian pemberian vaksin MR tersebut, pihaknya langsung menginstruksikan kepada seluruh Puskemas untuk melayani sekolah-sekolah yang belum melaksanakan program imunisasi MR.
"Jadi tidak perlu lagi pakai surat. Kalau kemarin pas dihentikan itu kan boleh dilakukan vaksin MR di sekolah dengan catatan pihak Puskesmas harus mengajukan surat. Tapi sekarang tidak perlu lagi. Semua sekolah yang belum kita lakukan imunisasi MR nanti akan kita laksanakan," tuturnya.
Baca: Suami Istri di Bonai Rohul Berkelahi Hingga Tewas, Ditemukan Bersimbah Darah dalam Rumah
Selain di sekolah-sekolah, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh Puskemas dan Posyandu untuk kembali mengaktifkan pelayanan imunisasi MR.
"Kalau di Posyandu nanti disesuaikan dengan jadwalnya. Tapi kalau di Puskemasnya itu bisa melayani setiap hari," ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya agar target yang ditetapkan bisa tercapai. Yakni sebanyak 281 ribu jiwa. Zaini memastikan tidak ada persoalan lagi terhadap pemberian imunisasi MR. Meskipun sebelumnya sempat menuai pro dan kontra karena vaksin MR ini diduga mengandung serum babi dan organ manusia. Sehingga MUI memutuskan bahwa vaksin MR ini haram.
"Tapi sejak dikeluarkannya surat dari MUI nomor 33 tahun 2018. Pada poin terakhir disebutkan bahwa kegaiatan pemberian vaksin MR boleh dilakukan dan bukan kegiatan yang haram. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi," katanya.
Pihaknya optimis, sisa waktu satu bulan ini bisa mengejar target yang sudah ditetapkan yakni 281 ribu jiwa masyarakat Pekanbaru harus divaksin MR.
"Kami minta dukungan semua pihak agar target ini bisa tercapai. Kami berharap dari seluruh lapisan masyarakat Pekanbaru, dinas pendidikan dan kemenang agar dapat membantu kami," pungkasnya. (*)