Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Info Jadwal Samsat Keliling dan Layanan SIM Keliling Pekanbaru Senin 8 Oktober 2018

Info dan jadwal Samsat Keliling dan Layanan SIM Keliling Senin 8 Oktober 2018.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Warga memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling di Jalan Gajah Mada saat car free day, Minggu (14/1/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Info dan jadwal Samsat Keliling dan Layanan SIM Keliling Senin 8 Oktober 2018.

Bagi Anda yang akan membayar pajak tahunan kendaraan, pelayanan Samsat Keliling Riau hari ini Senin (8/10/2018) ada di areal Mal Ciputra Jalan Riau, Pekanbaru.

Pelayanan Samsat Keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan pajak satu tahun.

Persyaratan yang harus disiapkan diantaranya:

1. Identitas /pemilik sah kendaraan (E - KTP).

2. STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.

3. Foto copy BPKB.

4. Identitas pada KTP dan STNK Harus sama

Baca: Razia Penertiban Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Ada yang Nunggak Sampai 6 Tahun

Baca: Ramalan Zodiak Senin 8 Oktober 2018, Libra Kontrol Emosi, Capricon Jangan Cepat Marah

Baca: Sosok Pria yang Kerap Dampingi Ustaz Abdul Somad Ini Bikin Jamaah & Netizen Penasaran,Siapa Dia?

Info layanan SIM Keliling

Bagi yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.

Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini Senin (8/10/2018) ada di Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru.

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati batas masa berlaku.

Selain itu Anda juga bisa mengunjungi gerai tempat pengurusan SIM Satlantas Polresta Pekanbaru di Mal SKA Lantai 2.

Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:

1. Melampirkan foto copy KTP.

2. Menyerahkan / melampirkan SIM asli yang hendak diperpanjang.

3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Dapat menulis dan membaca huruf latin.

5. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang bisa didapatkan dengan mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp 35.000 di areal SIM Keliling berada.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM.

Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.

Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved