Ustadz Abdul Somad
Ini Sangkaan Pasal dan Ancaman Hukuman Buat Jony Boyok, Tersangka Dugaan Penghinaan UAS
Tersangka dugaan ujaran kebencian kepada UAS, Jony Boyok diancam dengan sangkaan UU ITE.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan ujaran kebencian kepada Ustadz Abdul Somad (UAS), Jony Boyok diancam dengan sangkaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (8/10/2018) usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan jika Jony Boyok disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Baca: Rupiah Melemah Lagi ke Rp 15.232 per dollar AS. Diprediksi Terus Bergerak ke Rp 15.250 per dollar AS
Pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
"Ancaman hukumannya Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.00,00," sebutnya.
Terhadap Jony Boyok, penyidik tidak melakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara ini di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Sunarto.
Baca: Drama Korea Where Stars Land Episode 5-6 Malam Ini, 3 Hal Menarik Episode Terbaru yang Akan Tayang
Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dulu telah melakukan proses penyelidikan.
Dalam proses ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, termasuk saksi korban, UAS.
Selain para pihak, penyelidik juga telah memintai keterangan saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa, ahli dari Kemenkominfo dan ahli pidana.
Tersangka Jony Boyok sendiri mengunggah status bernada kasar di akun media sosial Facebook miliknya. Ia menulis kalimat yang tidak pantas dan tidak sopan ditujukan kepada UAS.
Baca: 9 Komunitas Gay Terpantau di Dumai, Satu Grup Facebook Beranggotakan hingga 98 Orang
Ia pun ramai mendapat protes warga di kolom komentar Facebook nya.
Jony Boyok dijemput oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru dan sejumlah masyarakat di rumah nya. Ia lantas dibawa ke Mapolda Riau. (*)
Ustaz Abdul Somad
http://pekanbaru.tribunnews.com/
Jony Boyok
Pemilik Akun Jony Boyok Hina Ustaz Abdul Somad
Jony Boyok hina Ustaz Abdul Somad
Pemilik Akun Jony Boyok Hina UAS
berita riau hari ini
Ustadz Abdul Somad Ditanya Soal Dijodohkan dengan Ayana Moon oleh Refly Harun, Ini Jawaban UAS |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Ustaz Abdul Somad, Gurunya Saat Pendidikan di Sudan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
USTADZ Abdul Somad Diberi Kenang-kenangan Cincin Batu Ruby dari Ponakan Bung Hatta, Ini Kata Netizen |
![]() |
---|
USTADZ Abdul Somad Digigit Pacat di Telapak Kaki, Ini Potret UAS Bertemu Suku Talang Mamak Riau |
![]() |
---|
JADWAL Ceramah Ustadz Abdul Somad di Riau, Hari Selasa Ceramah di Pelalawan dan Suku Talang Mamak |
![]() |
---|