Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar, Jaksa Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Tipikor Drainase

aksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru akan memanggil lima orang tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan memanggil lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dengan perkiraan kerugian negara capai Rp 2,5 miliar lebih.

Kelima tersangka itu baru saja ditetapkan penyidik statusnya dalam perkara dugaan Tipikor ini.

Pemeriksan kelimanya juga sebagai tersangka bukan lagi sebagai saksi.

Baca: Banjir Pasaman Meluas, 10 Kecamatan Digenangi Air, Paling Parah Terdapat di Rao Selatan

Baca: Inhil dan Inhu Raih Juara Tiga Bersama Kejurda Futsal Pelajar 2018

Adapun lima tersangka itu SJ sebagai pelaksana pekerjaan, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, WS selaku Ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Selasa (9/10) kemarin.

Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto menegaskan agenda pemeriksaan kelima tersangka itu.

"Kita akan mengundang kembali mereka. Mereka sudah pernah dipanggil sebagai saksi, kita akan mengundang mereka lagi untuk di BAP sebagai tersangka dan melengkapi beberapa alat bukti lain yang diperlukan," tegasnya.

Penyidik, sejauh ini sudah mengagendakan jadwal pemeriksaan para tersangka itu.

Baca: Air Mata Ustaz Abdul Somad Menetes Setelah Gali Pengalaman Buya Sattar. Ini Penyebabnya

Baca: Zaki dan Rino Gagal Raih Medali di Renang Asian Para Games 2018

Hal ini dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo secara terpisah kepada Tribun.

"Sudah kita jadwalkan (pemeriksaan lima tersangka)," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Untuk diketahui, dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket A.

Pembangunan dilakukan mulai dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru.

Adapun pagu paket sebesar Rp 14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama.

Baca: Mau Tangkap Pemilik Senpi, Tim Buser Polres Rohul Temukan Sabu-sabu

Baca: Harga Rumah akan Naik 10 Persen di Tahun 2019, Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar

Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Kendati telah dibayar, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.523.979.195.

Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved