Pekanbaru
Residivis Ajak Temannya Lakukan Pencurian Modus Gembos Ban, Namun Gagal Kabur
Residivis ajak temannya lakukan pencurian dengan modus gembos ban, namun gagal kabur dan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Namun setibanya di Jalan Pattimura, tiba-tiba mobil yang dikendarainya mengalami bocor ban. Saat itulah kedua pelaku beraksi.
"Saat korban keluar untuk memperbaiki ban, kemudian dua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor, berhenti di sisi sebelah kanan mobil," ujar Halim.
"Kemudian AR membuka pintu depan mobil sebelah kanan dan mengambil tas. Sedangkan C alias Oyong standby di atas sepeda motor. Aksi keduanya ternyata dipergoki anak-anak sekolah di sekitar lokasi yang meneriaki jambret. Kedua pelaku lalu kabur melarikan diri," sambung Halim lagi.
Ketika itu, korban memang sempat melihat seorang pelaku berlari dari arah mobilnya menuju ke pelaku lain yang menunggu dengan sepeda motor.
Baca: Oknum Polisi Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda atas Dugaan TPPU
Baca: Dumai Masih Terendah Realisasi Imunisasi Vaksin MR
Posisinya tidak jauh dari tempat mobil korban mengalami kebocoran ban.
Saat dicek oleh korban, ternyata tas miliknya berisi uang jutaan rupiah sudah lesap, diambil pelaku.
Sedangkan korban, usai mengganti ban mobilnya, melapor ke Mapolsek Lima Puluh.
Sementara itu, beberapa orang warga yang melihat kejadian tersebut, mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro.
Alhasil, pelarian kedua pelaku kandas. Rantai sepeda motor yang dikendarai mereka putus.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran terhadap mereka. Pelaku lalu diserahkan ke Polsek," kata Abdul Halim.
Disebutkan Halim, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, sebuah tas warna coklat, dan uang tunai Rp 3 juta.
Dirinya menambahkan, salah seorang pelaku yakni C alias Oyong Mami merupakan residivis.
Baca: IPRY Peringati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Rohul di Yogyakarta
Baca: Kemendagri Arahkan Tim Transisi Masukkan Usulan Program dalam APBD Riau 2019
Dia pernah ditangkap atas aksinya melakukan pencurian modus pecah kaca.
"Dia juga baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar sebulan lalu. Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun," terang dia.
Ditambahkan Halim, terkait peristiwa ini, sebanyak 6 orang siswa juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencurian-modus-gembos-ban_20181016_220255.jpg)