Pekanbaru
Residivis Ajak Temannya Lakukan Pencurian Modus Gembos Ban, Namun Gagal Kabur
Residivis ajak temannya lakukan pencurian dengan modus gembos ban, namun gagal kabur dan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Residivis ajak temannya lakukan pencurian dengan modus gembos ban, namun gagal kabur dan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Langkah perlahan dua orang pria berinisial C alias Oyong Mami (48) dan AR (41) ini berjalan, mereka keluar dari ruang tahanan ke lobby Mapolsek Lima Puluh.
Masing-masing satu tangan mereka terhubung dengan borgol, dan menggunakan baju oranye khas tahanan, keduanya dihadirkan dalam gelaran ekspos kasus pada Selasa (16/10/2018) siang.
Baca: Sirkuit Balap Motor Segera Dibangun di Inhil
Baca: Setelah Sosialisasi, Sebanyak 250 Orang Tenaga Honorer Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Mereka merupakan pelaku pencurian dengan modus gembos ban, keduanya mengincar pengendara mobil, saat korbannya lengah lantaran tengah mengganti ban yang bocor, disaat itulah kedua pelaku beraksi.
Namun terkait modus tersebut, polisi masih melakukan pendalaman karena kedua pelaku tak kunjung mengakui perbuatannya.
"Kalau kita lihat bagaimana mereka beraksi memang modusnya gembos ban. Dilihat dari bentuk pakunya juga, susunannya," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.
Dia melanjutkan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah upaya dua sekawan ini untuk melarikan diri gagal, karena dalam pelarian rantai sepeda motor yang mereka kendarai putus.
Akhirnya, keduanya ditangkap oleh warga yang saat itu memergoki aksi pencurian yang dilakukan mereka.
Korbannya adalah seorang guru bernama Syafrianda, warga Jalan Sepakat, Pekanbaru.
Tas milik korban yang berada di dalam mobilnya, dibawa kabur kedua pelaku.
Kuat dugaan, kedua pelaku memang sudah membuntuti korbannya.
Baca: Tingkatkan Penerimaan PBB, BPPRD Kepulauan Meranti Butuh Penilai Berlisensi
Baca: Campak dan Rubella Mudah Menular Lewat Pernafasan dan Bisa Akibatkan Kematian
Diterangkan Halim, saat itu, korban bersama baru selesai mengambil uang di sebuah bank di Jalan Harapan Raya.
Korban juga sempat singgah makan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman.
Usai dari sana, korban dan pergi ke toko mas Gemar. Kemudian, dia bermaksud hendak pulang ke rumah.
Namun setibanya di Jalan Pattimura, tiba-tiba mobil yang dikendarainya mengalami bocor ban. Saat itulah kedua pelaku beraksi.
"Saat korban keluar untuk memperbaiki ban, kemudian dua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor, berhenti di sisi sebelah kanan mobil," ujar Halim.
"Kemudian AR membuka pintu depan mobil sebelah kanan dan mengambil tas. Sedangkan C alias Oyong standby di atas sepeda motor. Aksi keduanya ternyata dipergoki anak-anak sekolah di sekitar lokasi yang meneriaki jambret. Kedua pelaku lalu kabur melarikan diri," sambung Halim lagi.
Ketika itu, korban memang sempat melihat seorang pelaku berlari dari arah mobilnya menuju ke pelaku lain yang menunggu dengan sepeda motor.
Baca: Oknum Polisi Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda atas Dugaan TPPU
Baca: Dumai Masih Terendah Realisasi Imunisasi Vaksin MR
Posisinya tidak jauh dari tempat mobil korban mengalami kebocoran ban.
Saat dicek oleh korban, ternyata tas miliknya berisi uang jutaan rupiah sudah lesap, diambil pelaku.
Sedangkan korban, usai mengganti ban mobilnya, melapor ke Mapolsek Lima Puluh.
Sementara itu, beberapa orang warga yang melihat kejadian tersebut, mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro.
Alhasil, pelarian kedua pelaku kandas. Rantai sepeda motor yang dikendarai mereka putus.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran terhadap mereka. Pelaku lalu diserahkan ke Polsek," kata Abdul Halim.
Disebutkan Halim, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, sebuah tas warna coklat, dan uang tunai Rp 3 juta.
Dirinya menambahkan, salah seorang pelaku yakni C alias Oyong Mami merupakan residivis.
Baca: IPRY Peringati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Rohul di Yogyakarta
Baca: Kemendagri Arahkan Tim Transisi Masukkan Usulan Program dalam APBD Riau 2019
Dia pernah ditangkap atas aksinya melakukan pencurian modus pecah kaca.
"Dia juga baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar sebulan lalu. Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun," terang dia.
Ditambahkan Halim, terkait peristiwa ini, sebanyak 6 orang siswa juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencurian-modus-gembos-ban_20181016_220255.jpg)