Video : Sosialisasi BPJS Ke Tenagakerjaan Kepada Pegawai Pemkab Inhu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Pemkab Inhu menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Inhu Senin (15/10/2018)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Aan Ramdani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pegawai honorer dan pegawai negeri se Kabupaten Inhu di Kantor Bupati Inhu Senin (15/10/2018)
Sosialisasi itu dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Iksarudin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal. Pada kesempatan itu ratusan tenaga honorer dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir di lokasi acara. Saat pemberian materi, para pegawai honorer diberikan ilmu pengetahuan soal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Stelah mendengar penjelasan soal manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Iksarudin, sejumlah pegawai honorer diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada para pemateri. Sejumlah pertanyaan ditanyakan, diantaranya berupa syarat pendaftaran atau sekitar persoalan dalam rangka memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Salah seorang pegawai honorer menanyakan apakah ketika melakukan perjalanan ke luar kota bisa mendapatkan perlindungan JKK. Pemateri menjawab selama perjalanan dalam rangka perjalanan dinas, yang bersangkutan bisa mendapatkan manfaat dari program JKK.
Sementara itu untuk pembayaran iuran, para pegawai honorer hanya cukup membayarkan Rp 15 ribu setiap bulannya. Oleh karena itu, pada kesempatan itu Sekda Inhu, Hendrizal berjanji akan menambah gaji para pegawai honorer sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya. Rencananya penambahan gaji itu akan dilakukan mulai tahun 2019 mendatang. "Saya melihat tenaga honorer itu sangat riskan setiap pagi harus pergi ke kantor, apabila terjadi kecelakaan di jalan bagaimana pegawai honorer itu bisa mendapat perlindungan. Makanya tahun 2019 mendatang kita anggarkan penambahan gaji pegawai honorer minimal Rp 50 ribu agar bisa bayar iuran, mudah-mudahan disetujui saat pembahasan," katanya.
Sementara itu, Iksarudin berkata bahwa untuk proses pendaftaran pihaknya akan memberikan kemudahan bagi para pegawai honorer itu. "Untuk pendaftaran nanti kita buat per OPD saja, dalam satu OPD kita tunjukan koordinatornya. Sehingga bisa mempermudah para pegawai honorer," katanya. (*)