Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Hakim Tolak Eksepsi Sukhdev Singh Terdakwa Perambahan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo

Hakim Tolak Eksepsi Sukhdev Singh Terdakwa Perambahan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Terdakwa penggarapan HPT Tesso Nilo, Sukhdev Singh (69), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan beberapa waktu lalu 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sukhdev Singh (69), terdakwa perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo pada sidang, Selasa (16/10/2018) lalu.

Menurut Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batubara SH MH, persidangan perkara lingkungan hidup ini berpindah jadwal, sebelumnya setiap hari Rabu kemudian dimajukan ke hari Selasa.

Pada sidang Selasa (16/10/2018) sore lalu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketua Nelson Angkat SH MH didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.

Sidang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Baca: Cincin Kuningan Diamankan dari Mayat Tertutup Karung Plastik yang Ditemukan di Pangkalan Kerinci

Baca: Sering Debat Mana yang Lebih Dulu Ayam atau Telur? Ilmuwan Australia Temukan Jawabannya

"Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Sukhdev Singh," beber Rahmad Hidayat Batubar kepada tribunpelalawan.com, Kamis (18/10/2018).

Dengan adanya putusan sela ini, lanjut Rahmad, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim akan memeriksa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi memberatkan.

Kemudian akan dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa serta saksi meringankan.

"Jadi mulai Selasa minggu depan sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Seperti diketahui terdakwa Sukhdev Singh diduga menggarap HPT Tesso Nilo di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam.

Setelah berjalan hampir 9 tahun barulah aktivitas perambahan itu diketahui negara dan dibawa ke jalur hukum.

Atas pengelolaan tanpa izin itu, terdakwa Sukhdev Sing melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca: Afrianti Khawatir Bayinya Tak Kunjung Sembuh, Pengungsi Banjir Dumai Mulai Diserang Diare

Baca: Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

"Perbuatan terdakwa Sukhdev Singh anak dari Gurdial Singh sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian bunyi dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terungkap cara terdakwa Sukhdev Singh menggarap dan mengelola HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar yang diubah menjadi kebun kelapa sawit. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved