Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

PT RICRY Diberikan Waktu Sampai Tanggal 25 Oktober Bayarkan Gaji Karyawan yang Menunggak

Direktur PT RICRY diberikan waktu sampai tanggal 25 Oktober bayarkan gaji karyawan yang menunggak empat bulan

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Alexander
DPRD Riau Panggil PT RICRY Kamis Depan, Terkait Aduan Karyawan Tidak Digaji Empat Bulan 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander

TEIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur PT Riau Cromb Rubber Factory (RICRY) diberikan waktu sampai tanggal 25 Oktober bayarkan gaji karyawan yang menunggak empat bulan.

Direktur PT RICRY Pekanbaru diwajibkan membayar hutang gaji karyawannya sebanyak Rp 1,8 miliar, yang sudah tidak digaji selama 4 bulan.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson mengatakan, saat ini Dirut perusahaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh para karyawan, dan sampai saat ini sedang dalam penyelidikan.

Baca: Kawal Revisi UKT, BEM UNRI Temui Wakil Rektor II UNRI

Baca: Video : Buaya Muncul di Sungai Siak, SKP Langsung Patroli

"Kita sudah lakukan pertemuan sebelumnya dengan karyawan, Dirut perusahaan, Disnaker dan Komisi V. Pihak perusahaan menyepakati untuk pembayaran utang kepada karyawan sebanyak Rp 1,8 miliar," kata Aherson kepada Tribun, Kamis (18/10).

Dikatakan Aherson, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 25 Oktober 2018 ini.

"Kita beri waktu sampai tanggal 25 Oktober, jika tidak kunjung dilunasi, maka kita akan lakukan pemanggilan yang kedua. Tapi dalam pertemuan sebelumnya mereka sudah menyetujui," imbuhnya.

Selain pembayaran gaji, ada dua pembayaran lagi yangbdisepakati akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, di antaranya adalah tinggalkan BPJS, dan juga uang berobat karyawan sekeluarga selama mereka tidak bisa menggunakan BPJS saat berobat.

"Selama gaji tak dibayarkan itu, BPJS juga menunggak, sehingga karyawan tidak bisa pakai BPJS. Akibatnya mereka membayar sendiri. Uang rembesan tersebut yang juga wajib dibayarkan perusahaan, kepada karyawan dengan menunjukkan surat dokter dan tagihan rumah sakit atau klinik," jelasnya.

Baca: Laga Amal PSPS All Star vs Timnas All Star, Panpel Siapkan 700 Personil Keamanan

Baca: Ada Lelang Jersey Asian Games di Laga Amal PSPS All Star vs Timnas All Star

Ditambahkan politisi Demokrat ini, walau kewajiban tersebut dibayarkan, namun proses hukum tetap berjalan di kepolisian, yang saat ini ditangani oleh Polda Riau.

Sebelumnya, lebih dari 200 karyawan PT RICRY Pekanbaru menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Riau, Senin (8/10) lalu.

Para pendemo menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut, sejak Juni hingga September 2018 lalu.

Korlap aksi demo, Zulhanuddin kepada Tribun menyampaikan, tidak hanya gaji, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan mereka juga tidak dibayarkan alias menunggak selama 5 bulan lamanya.

"Sehingga kami tidak bisa berobat menggunakan BPJS, padahal itu tanggung jawab perusahaan," kata Zulhanuddin kepada Tribun.

Dia menambahkan, sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun sama sekali tidak ada solusi dari perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Pihak Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan kemudian melakukan mediasi kepada masing-masing pihak terkait. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved