Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Ujaran Kebencian Persaudaraan Alumni 212 oleh Pemilik Akun Facebook OM di Inhil

Ujaran kebencian terhadap Persaudaraan Alumni (PA) 212 oleh pemilik akun Facebook OM di Inhil selesai diproses kepolisian

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Ujaran Kebencian Persaudaraan Alumni 212 oleh Pemilik Akun Facebook OM di Inhil 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Ujaran kebencian terhadap Persaudaraan Alumni (PA) 212 oleh pemilik akun Facebook OM di Indragiri Hilir (Inhil) selesai diproses kepolisian.

Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membeberkan tahapan kasus tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Fa alias OM dan Iy alias YB.

Tahapan kasus ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH dalam press conference yang juga menghadirkan kedua tersangka di Lobi Mapolres Inhil, Rabu (17/10/2018).

Baca: Ada Potensi Gugatan, DPMD Pelalawan Klaim Pilkades Serentak di Pelalawan Berjalan Lancar

Baca: Warga Diimbau Waspada, Debit Sungai di Kampar Kiri Naik

Kedua tersangka tampak tertunduk lesu diantara Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing beserta jajaran dan perwira Polres Inhil yang hadir mendampingi Kapolres.

Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra, S.IK, MH menuturkan, kasus ujaran kebencian terkait PA 212 yang menyeret akun Facebook (FB) berinisial OM dan YB sudah P21 alias rampung, artinya kasus ini siap disidangkan dan tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

“Berkas atas nama Fa dikirim Ke Kejari Tembilahan pada 14 september 2018 untuk diteliti dan Iy dikirim tanggal 18 september 2018 dan dinyatakan lengkap. Hari ini (rabu 17/10/2018) penyidik reskrim Polres Inhil akan menyerahkan perkara tersangka inisial OM dan YB beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Tembilahan,” ujar kapolres Inhil.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 21 agustus 2018, setelah menerima laporan polisi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada awal bulan juli 2018.

Baca: Begini Kesiapan Kampar Jika Ujian CPNS dengan CAT UNBK

Baca: Mutasi Pejabat Kembali Bergulir di Pemko Pekanbaru, Indra Pomi Rangkap Jabatan

Selanjutnya penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka pada tanggal 31 agustus 2018 atas nama Fa dan penetapan tersangka atas nama Iy pada tanggal 12 september 2018.

Tersangka Fa ditahan di rutan Polres Inhil pada tanggal 1 september 2018 dan Iy ditahan dirutan Polres Inhil pada 13 september 2018. Kapolres Inhil.

“Untuk perkara ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang dan ditambah 3 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli pidana dsn ahli ITE,” ujar Kapolres Inhil.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kedua tersangka di duga telah melanggar Undang – undang (UU) ITE, untuk tersangka Fa alias OM dikatakan Kapolres telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Sedangkan Tersangka Iy alias YB melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018, tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda 2 Milyar.

Sementara itu, kasus ini bermula dari akun Facebook OM yang memposting gambar dan judul berita yang di muat sebuah media online nasional yang berjudul “PA 212 minta Mendagri copot Pj Gubernur Jabar Iriawan" pada Jumat (6/7/2018) sekira pukul 21.06 WIB.

Baca: Rumah Warga di Dumai Terendam Banjir Hingga Satu Meter, 62 Keluarga Mengungsi

Baca: Service Excellence In Action, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Buka Stand di PT ISK

Dalam postingan tersebut, akun OM menyertakan kalimat (caption) “Emang Loe siapa? PA 212 itu apaan sih? Sepertinya PA 212 adalah musuh NKRI yang sebenarnya”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved