Berita Riau
Berkas Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pipa Transmisi Dinyatakan Lengkap
Berkas dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pipa transmisi dinyatakan lengkap oleh Polda Riau
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pipa transmisi dinyatakan lengkap oleh Polda Riau.
Polda Riau dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil) ke jaksa atau tahap II.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan rampung atau lengkap (P21).
Baca: Tim Jumat Peduli Polres Pelalawan Sambangi Penderita Tumor Sinus di Pangkalan Kerinci
Baca: Realisasi KPR Subsidi Riau Paling Tinggi se-Sumatera
''Dalam waktu dekat ada berkas dua tersangka korupsi pipa transmisi akan kita limpahkan,'' jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan kepada Tribun, Jumat (19/10/2018).
Lebih lanjut Gidion memaparkan jika dua berkas tersangka yang akan dilimpahkan itu untuk tersangka Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
''Saat ini masih pemberkasan, nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan waktunya,'' lanjutnya.
Dalam perkara ini juga terdapat dua orang tersangka lainnya, HA sebagai kontraktor dan Sy selaku konsultan pengawas.
Berkas keduanya masih proses penyidikan.
''Untuk berkas dua tersangka sebagai kontraktor dan Konsultan Pengawas, masih berproses,'' tegasnya.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Perlu diketahui, proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000.
Baca: Kecamatan Tembilahan Hulu Raih Juara Umum MTQ Ke 48 Tahun 2018 Kabupaten Inhil
Baca: Air Parit Meluap ke Rumah Warga Perumahan Grand Bafanda, Ini Penyebabnya
Penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dikarenakan proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.
Proyek pengerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, dan tidak memutus kontrak, serta tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Bahkan, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. (*)