Indragiri Hulu
Penangkapan Pengedar Narkoba, Polres Inhu Amankan 38,6 Gram Sabu dan Uang Rp 14 Juta
Penangkapan JA tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JA alias JY. Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Bripka Misran penambangan JA itu dilakukan pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan JA tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu.
"Melalui hasil penyelidikan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhu, diketahui bahwa ada seorang yang diduga telah atau telah mengedarkan narkoba jenis shabu tepatnya di jalan masuk di samping bengkel Kecamatan Rengat Barat," katanya, Jumat (19/10/2018).
Baca: VIDEO: Duet dengan Dipha Barus, Raisa Rilis Single My Kind of Crazy, Ini Liriknya
Selanjutnya tim Opsnal Polres Inhu melaporkan hasil penyelidikan itu ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin.
"Atas perintah Kasat Narkoba, personil Sat Narkoba melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba yang diduga dilakukan pelaku," katanya.
Baca: Ada Ratusan Berkas Pendaftaran CPNS yang TMS di Pemkab Rohul
Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil mengamankan JA dengan barang bukti berupa plastik warna hitam.
"Setelah dibuka, plastik hitam itu berisi empat bungkus narkoba jenis shabu dalam ukuran sedang," kata Misran.
Setelah ditimbang, berat narkoba jenis shabu yang diamankan mencapai 38,6 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)