Indragiri Hulu
Ambo Jalok Ditangkap Polisi Saat Mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu-sabu
Polisi dari Satuan Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki berinisial Ambo Jalok, warga Kecamatan Batang Gansal
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki berinisial Ambo Jalok (42), warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu pada Senin (22/10/2018) sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan Ambo Jalok tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhu.
Informasi yang diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Bripka Misran diketahui bahwa tersangka Ambo Jalok diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Baca: Sempat Terganggu Karena Longsor, Arus Lintas Riau-Sumbar Kembali Lancar
Baca: Hanya dengan Rp 12,8 Jutaan, Galaxy Note 9 Bisa Dimiliki Lengkap dengan Paket Data XL Setahun
"Penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, diketahui bahwa di Desa Danau Rambai sering terjadi transaksi narkoba," kata Misran, Selasa (23/10/2018).
Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin juga memerintahkan Kanit I Sat Narkoba Polres Inhu, Iptu Abdan untuk melakukan penyelidikan di alamat yang disebut dalam informasi itu.
"Setelah dilakukan pengintaian, tim melihat seorang laki-laki di sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan," kata Misran.
Tidak menunggu lama, tim yang sudah siaga langsung melakukan penggerebekan dan menemukan laki-laki tersebut berada di dalam kamar sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Saat ditanyai petugas, laki-laki itu tidak berani mengelak dan mengaku bernama Ambo Jalok.
Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar Ambo, hasilnya petugas menemukan satu botol plastik yang berisikan 29 paket shabu berukuran kecil.
Baca: Terkuak! Ini Daftar Nama 15 Pembunuh Jurnalis Jamal Khashoggi di Kedubes Arab Saudi
Baca: Sekolah Angkasa Gelar AMSO Serentak di 151 Sekolah se-Indonesia
Saat diinterogasi, Ambo Jalok mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Atas pengakuan Ambo Jalok dan temuan barang bukti tersebut, petugas Polisi membawa tersangka ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ditimbang, berat 29 paket narkoba jenis shabu tersebut diketahui mencapai 6,06 gram.
Selain mengamankan paket shabu, Polisi juga mengamankan satu bong dan satu unit Handphone Nokia.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap penangakapan Ambo Jalok ini. (*)