Kejati Riau Siap Bantu Kejar Aset Pemprov
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kesepakatan bersama bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: harismanto
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kesepakatan bersama bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta sosialiasasi bidang perdata dan Tata Usaha Negara Rabu (24/10 di kantor Gubernur Riau.
Hadir pada acara tersebut Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim didampingi Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan hadir juga Kajati Riau Uung Abdul Syakur serta seluruh OPD serta perwakilan Kejati lainnya.
Dengan demikian dikatakan Uung Abdul syakur maka Kejati bisa membantu pemerintah Provinsi Riau mengejar aset yang selama ini masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Karena sebagaimana diketahui banyak aset milik pemerintah masih bersengketa dengan pihak lain. Bahkan dikuasai pihak lain.
Baca: Jaksa Kejati Riau Lakukan Pemberkasan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Dispora Riau
Baca: Live Streaming Aceh United vs Kalteng Putra Liga 2 2018, Kick Off 15.30 WIB
Baca: BREAKING NEWS: Ibu dan Anak Warga Tapung Tewas Penuh Luka Dibunuh Perampok di Rumah
"Kita akan fokus ke aset supaya aset yang dikuasai pihak ke 3 akan dioptimalkan supaya kembali lagi. Asdatun kami fresh kita akan maksimalkan mudah-mudahan aset pemprov bisa dikembalikan," ujar Uung Abdul Syakur kepada Tribunpekanbaru.com usai pertemuan.
Uung Abdul Syakur mencontohkan lahan milik Universitas Riau yang saat ini masih dalam sengketa masalah dengan pihak PT Hasrat Tata Jaya, pihaknya juga terlibat dan maksimal untuk memperjuangkan aset Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
"Tanah di unri saat ini kita mengajukan PK. kita maksimal banyak yang kita upayakan selain itu," ujarnya.
Maka untuk realisasi kedepannya Sekda masih menginventarisis satu persatu mana saja aset pemerintah yang bermasalah dan akan langsung dilakukan tindakan.
"Kita nanti akan mediasi, jika tidak jalan letigasi ke pengadilan. Sekarang baru unri terserah sekda. kalau ada lagi akan kita tangani," jelas Uung Abdul Syakur.
Uung juga menambahkan bahkan penandatangan kesepakatan ini juga bisa untuk terlibat dalam penarikan mobil dinas pejabat nantinya.
"Asal memberi kuasa kepada kita. justru seperti itu. kita dari sisi hukum perdatanya. kita mediasi. kalau tidak kita gugat di pengadilan. ini contoh kecil," ujarnya.
Selain fokus pada penertiban aset, lanjut Uung juga bisa gugatan TUN ketika pemprov ada gugat dari tata usaha pihak ketiga tentang tata usaha negara.
"Kami akan maksimal, karena kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan ini juga sudah dilakukan sebelum - sebelumnya," ujar Uung.
Sementara Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan kerjasama ini difokuskan pada penertiban aset, Wan Thamrin juga menghimbau kepada pejabat Pemprov Riau untuk lebih berhati-hati lagi.
"Kita dibantu Kejaksaan Tinggi Riau beberapa perkara. kita saling kerjasama untuk ditingkatkan lagi aset daerah yang diluar jangkauan kita secara hukum seperti itu. Kepada OPD juga ini sebagai sinyal agar kita hati-hati dalam bekerja. karena tidak tahu malah bermasalah dalam bekerja," jelas Wan Thamrin Hasyim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)