Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

VIDEO: Polda Riau Gagalkan Peredaran 25 kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi

Direktorat Narkotika Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi.

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

Laporan videografer tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Direktorat Narkotika Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua perkara berbeda.

Pertama, berhasil mengamankan pelaku berinisial RA alias Romi, Kamis (11/10/2018) di Parkiran Ramayana Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai.

"Yang 5 kg merupakan penangkapan di Dumai, ini yang kedua kali pelaku membawanya. Berdasar pengakuan pelaku dia diupah 25 juta rupiah, " jelas Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariyono saat menggelar konfrensi pers di Lobi Mapolda Riau.

Lebih lanjut dipaparkanya, jaringan ini melakukan sistem terputus.

Baca: VIDEO: Warga Histeris Lihat Jasad Ibu dan Anak Korban Perampokan dan Pembunuhan di Tapung

Sehingga tidak diketahui siapa yang menyerahkan barang haram tersebut kepada RA.

" Dia ambilnya di Sungai Pakning dan tidak ada orang, jadi terputus. Begitu juga setelah di Pekanbaru," katanya.

Lebih lanjut dipaparkanya, pelaku RA didapati membawa satu buah tas ransel warna hitam berisi lima bungkus pelastik teh cina merk Gunyinwang yang berisikan sabu-sabu.

Baca: Jadwal Ujian dan Lokasi Tes CPNS 2018 di 35 Provinsi se Indonesia, Catat Lokasi di Riau Berikut

Tas ransel tersebut diletakan RA di mobil toyota avanza yang ia kendarai menuju Pekanbaru.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan Direktorat Narkotika Polda Riau, Selasa (16/10/2018) dengan Tersangka berinisial FZ alias Ongki dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi.

Menurut Dirnarkoba, jaringan ini juga menggunakan sistem terputus. Untuk mengelabui petugas pelaku menggunakan mobil jenis sedan yang diletakan dalam bagasi yang sudah dimodifikasi dengan sekat sehingga tidak terlihat.

Baca: Jasad Ibu dan Anak Korban Perampokan Pembunuhan di Tapung Ditemukan di Lokasi Berbeda

"Mobil ini ditinggalkan pelaku dalam keadaan hidup kemudian ada orang lain yang mengisi barang bukti ini.

Sehingga FZ ini tidak mengetahui siapa yang mengisi," katanya.

Lebih jauh dipaparkanya barang haram ini selanjutnya akan dibawa ke Jakarta via jalur darat.

"Jadi mobil ini dibawa dari Medan dan sampai di terminal AKAP, kemudian mobil ditinggalkan dan disi oleh orang lain. Sementara FZ ini diajak mutar-mutar sehingga dia tidak tau yang isi siapa," katanya.

Akibat perbuatanya, pada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved