CPNS 2018
CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Riau sudah ada yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500
Baca: Nasib Pembahasan 4 Ranperda di DPRD Pekanbaru, Pansus Mengaku Optimis Rampung Tahun Ini
Baca: Ombak Bono Teluk Meranti Raih Anugrah Pesona Indonesia 2017, Most Populer Surfing Spot
Mari hitung untuk setiap formasi.
Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.
Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.
Cumlaude dan Diaspora
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.
Baca: Hari Terakhir Popwil 2018, Riau Hanya Tambah 4 Emas
Baca: Husni Thamrin Masih Susun Kepengurusan PSSI Riau Periode 2018-2022
Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.
Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perhitungan Passing Grade Tes Seleksi Dasar (SKD) CPNS 2018, Lengkap dengan Contohnya.