Berita Riau
Bawaslu Riau Berharap Sanksi dari Mendagri untuk 11 Kepala Daerah Bisa Berikan Efek Jera
Bawaslu Riau berharap agar sanksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk 11 kepala daerah di Riau bisa memberikan efek jera
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Namun hak memiliki syarat yakni memiliki surat cuti dan tidak gunakan fasilitas negara.
"Ternyata (Kepala daerah) ada surat izin cuti yang ditembuskan juga ke KPU. Fasilitas negara juga tidak ada yang dilanggar. Jadi terpenuhi hak mereka untuk ikut kampanye. Ini yang membuat dugaan pidana tidak terpenuhi, " jelas Gema.
Maka hak Kepala daerah kampanye dan persyaratan yang harus dipenuhi tidak ada yang dilanggar.
Memang dalam aturan disebutkan tidak boleh merugikan akan tetapi jika anggota partai politik boleh kampanye dengan catatan tidak gunakan fasilitas negara dan cuti.
Baca: VIDEO: Live Streaming PSMS Medan vs Borneo FC Liga 1 Pekan 29 Pukul 18.30 WIB Malam Ini
Baca: Hasil Bhayangkara FC Vs Persib Liga 1 Pekan 29, Maung Bandung Menang
"Jadi intinya mereka melaksanakan kampanye tidak ada aturan yang dilanggar, "jelasnya.
Selanjutnya adanya mencantumkan nama jabatan pada penandatanganan deklarasi tersebut menurut Gema persoalan berbeda dan tidak masuk dalam aturan pemilu.
"Terkait mencantumkan jabatan dalam memberikan dukungan ada pelanggaran hukum lainnya ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke atasan bersangkutan (Mendagri). Kita akan sampaikan ke Mendagri secepatnya karena ini masuk dalam pelanggaran aturan lainnya, "jelas Gema.
Mendagri sebagaimana rekomendasi Bawaslu meminta agar diberikan teguran terhadap 11 Kepala Daerah yang ikut deklarasi membawa nama jabatan pada saat Deklarasi tersebut.
"Teguran saja dari atasan mereka, "ujar Gema.
Dalam kesimpulan Bawaslu 11 Kepala Daerah di Riau yang ikut deklarasi bersama Projo tersebut tidak melanggar Peraturan pemilu namun pelanggaran lainnya.
Baca: Kampanye Hemat Penggunaan Botol Minuman Sudah Dilakukan di Sejumlah Sekolah dan Mal di Pekanbaru
Baca: 5 Sumber Kekayaan Maia Estianty dan 3 Sumber Kekayaan Irwan Mussry yang Tak Bakal Habis
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bawaslu sempat mengatakan para kepala daerah tersebut terancam pidana dua tahun karena dugaan melanggar aturan tersebut. Menurut Bawaslu itu bukan gertakan semata.
"Terkait sebelumnya itu adalah dugaan, justru dengan klasifikasi ini menjelaskan semuanya, kami pro yustisia dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum putusan yang kami buat," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak Bawaslu juga menyebutkan tidak ada intervensi apapun terkait putusan tersebut.
"Tidak ada intervensi, semuanya berdasarkan aturan yang ada, "ujar Gema. (*)