Berita Riau
Dugaan Pidana Deklarasi Dukungan Capres oleh Kepala Daerah Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu
Bawaslu resmi menggelar pleno penetapan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 11 Kepala Daerah terkait deklarasi dukungan Capres Jokowi
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bawaslu resmi menggelar pleno penetapan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 11 Kepala Daerah terkait deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.
Dalam Pleno bersama Sentra Gakkumdu Jumat (2/11/2018) tersebut diputuskan unsur pidana tidak ditindaklanjuti.
Baca: TERBARU! Begini Cara Membuat Stiker di WhatsApp Pakai Wajah Sendiri
Hanya saja pelanggaran lainnya yang ditindaklanjuti untuk diberi teguran Mendagri karena dalam deklarasi membawa nama jabatan mereka (Bupati/Walikota) saat Deklarasi yang digelar Projo tersebut.
"Hasil dari pembahasan gakkumdu dan Pleno Bawaslu kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pasal 547 UU No 7 dan dugaan pidana 521 dan pelanggaran hukum lainnya maka berdasarkan pembahasan dengan gakkumdu dugaan pidana tidak ditindaklanjuti, "ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gema Wahyu Adinata kepada Tribunpekanbaru.com.

Selanjutnya menurut Gema tentu ada alasan secara yuridis, alasannya pada ketentuan pasal 29 disebutkan pejabat negara memiliki hak untuk kampanye. Namun hak memiliki syarat yakni memiliki surat cuti dan tidak gunakan fasilitas negara.
"Ternyata (Kepala daerah) ada surat izin cuti yang ditembuskan juga ke KPU. Fasilitas negara juga tidak ada yang dilanggar. Jadi terpenuhi hak mereka untuk ikut kampanye. Ini yang membuat dugaan pidana tidak terpenuhi, " jelas Gema.
Baca: Pengantin Ini Temukan Belatung Sembunyi di Selangkangan Setelah Bulan Madu, Ternyata Ini Penyebabnya
Maka hak Kepala daerah kampanye dan persyaratan yang harus dipenuhi tidak ada yang dilanggar. Memang dalam aturan disebutkan tidak boleh merugikan akan tetapi jika anggota partai politik boleh kampanye dengan catatan tidak gunakan fasilitas negara dan cuti.
"Jadi intinya mereka melaksanakan kampanye tidak ada aturan yang dilanggar, "jelasnya.
Selanjutnya adanya mencantumkan nama jabatan pada penandatanganan deklarasi tersebut menurut Gema persoalan berbeda dan tidak masuk dalam aturan pemilu.
pleno
Bawaslu Riau Mulai Panggil Kepala Daerah
9 Kepala Daerah di Riau Deklarasi Dukung Jokowi
Deklarasi Dukungan pada Presiden Joko Widodo
Tribunpekanbaru.com
tindak pidana
Lembaga Adat Melayu Kabupaten dan Kota Ikut Dukung Perjuangan untuk Kelola Blok Rokan |
![]() |
---|
Terkuak, Hasil Auditor Ungkap Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Rugikan Negara Sebesar Ini |
![]() |
---|
25 Tahun Lalu Aziz Menjual Tiket Travel, Kini Mampu Bangun Masjid di Riau, Kawasan Terminal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Plt Kadis PU dan Honorer Jadi Tersangka Kasus Robohnya Turap Danau Tajwid |
![]() |
---|
Ini Data Update Penanganan Kasus Karhutla Oleh Jajaran Polda Riau Sejak Awal 2021 |
![]() |
---|