Berita Riau
Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi
Buat kapal dari kayu hasil ilegal logging, pengusaha galangan kapal berinisial TO alias AT di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi dari Polda Riau
Penulis: | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Buat Kapal dari Kayu Hasil Ilegal Logging, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pemilik kapal, TO alias AT, sebagai tersangka, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Terhadap tersangka atas nama TO alias AT telah dilakukan pemanggilan I dan II sebagai tersangka dan sudah memenuhi panggilan pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan sesuai dengan Sprint Han Nomor : SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus. Tgl. 31 Okt 2018." Ujar Sunarto.
Barang bukti yang dititipkan di Polres Rohil akan dikoordinasikan dengan KP2NL Wilayah Dumai untuk dilakukan lelangnya.
"Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H)," tutupnya. (*)