Gunakan Kayu Dilindungi untuk Membuat Kapal, Polda Riau Amankan Seorang Warga di Rohil

pelaku adalah seorang pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil

(Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)
Barang bukti hasil sitaan polisi berupa kayu hasil perambahan hutan yang akan dijadikan untuk pembuatan kapal oleh tersangka 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan," kata Sunarto.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Kayu Hutan untuk Kapal, Pemilik Galangan Ditangkap di Riau"

https://regional.kompas.com/read/2018/11/04/11334771/curi-kayu-hutan-untuk-kapal-pemilik-galangan-ditangkap-di-riau

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved