Pekanbaru
Sudah Disepakati, UMK Pekanbaru Tahun 2019 Belum Diteken Walikota
Namun hingga saat ini draf UMK tahun 2019 belum disahkan oleh Walikota Pekanbaru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dewan pengupahan Kota Pekanbaru sudah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019.
Namun hingga saat ini draf UMK tahun 2019 belum disahkan oleh Walikota Pekanbaru.
Seperti diketahui, diketahui, UMK tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.762.000.
Walikota Pekanbaru DR Firdaus MT saat dikonfirmasi terkait pengesahan UMK 2019 dikediaman dinasnya, Senin (5/11/2018) mengaku hingga saat ini ia belum menerima surat hasil rapat tersebut.
Baca: Upah Bongkar Muat Naik 13-15 Persen, Segini Upah Bongkar Muat Buah Kelapa Sawit
Baca: Upah Minimum Kabupaten Siak 2019 Disepakati, Ini Besarannya
Namun ia sudah mendapatkan informasi bahwa penetapan upah tersebut telah mencapai kesepakatan.
"Memang hingga saat ini dari dinas teknis saya belum menerima surat tentang hasil rapat tersebut untuk selanjutnya ditetapkan. Kemungkinan beberapa hari kedepan ini suratnya sudah masuk dan akan segera ditandatangani," katanya.
Firdaus memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengawasi penerapan pemberian upah yang telah ditetapkan tersebut.
"Kami pemerintah kota Pekanbaru termasuk didalamnya Disnaker betugas seperti wasit, jadi melakukan monitoring dan pemantauan. Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan, atau nakal perusahaan tersebut, silahkan dijewer saja supaya bisa menjalankan komitmen," ujarnya.
Baca: Apindo Inhu Ajukan UMK Inhu Naik Sebesar 8,03 Persen, Dewan Pengupahan akan Rapat Bersama
Baca: Pekan Depan Dewan Pengupahan Tetapkan Besaran UMK Pelalawan 2019
Firdaus menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak menjalankan rekomendasi terkait pengupahan tersebut. Disnaker dapat melakukan peneguran dan melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan aturan yang ada.
"Hal tersebut harus dilakukan supaya kesejahteraan pegawai dapat dicapai, dan keuntungan bagi perusahaan juga dapat diraih. Jadi kedua belah pihak ini harus bersatu untuk kemajuan bersama," katanya.
Seperti diketahui, angka UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000 sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur didalam aturan yang ada yakni PP nomor 78 tahun 2015. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2018, UMK tahun 2019 mengalami kenaikan sekitar delapan persen. Dimana UMK Kota Pekanbaru tahun 2018 sebesar Rp 2.557.486. (*)