Pekanbaru

Capai Rp 1 Miliar, Nilai Sabu-sabu dan Ekstasi yang Diamankan Polsek Lima Puluh

Nilai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau mencapai Rp 1 miliar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Ambil Kiriman Sabu-sabu di Got, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu-sabu dan 2.000 Butir Ekstasi 

Capai Rp 1 Miliar, Nilai Sabu-sabu dan Ekstasi yang Diamankan Polsek Lima Puluh

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nilai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau mencapai Rp 1 miliar.

Setelah berhasil meringkus kurir narkoba berinisial Su alias Adi (24) yang dari penguasannya turut disita petugas setengah kilogram sabu-sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi, kini aparat dari Polsek Lima Puluh masih melakukan pengembangan.

Baca: Suami yang Tikam Istri di Riau Sudah Pisah Ranjang, Sri Tewas di Perjalanan ke Rumah Sakit 

Baca: Suami Tikam Istri di Riau, Pelaku Kabur dan Buang Badik Dekat Rumah Korban

Guna mencari tahu keberadaan seseorang berinisial S, yang disebut merupakan pengendali kurir narkoba Su ini.

Hanya saja, polisi kesulitan untuk menelusuri S lebih jauh.

Pasalnya S dan Su tidak saling kenal.

Mereka hanya intens berkomunikasi lewat sambungan telfon.

S mengendalikan Su dari jarak jauh.

Baca: Mantan Pejabat dan Mantan Wakil Rakyat Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Firdaus: Jangan Sampai Malu

Baca: 740 Pelanggaran dalam Sepekan Operasi Zebra Muara Takus 2018 di Dumai

Sementara itu, nilai barang bukti dari narkotika yang diamankan ini mencapai angka 1 milyar.

"Estimasi kita sekitar 1 miliar, kurang lebih," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial Su alias Adi (24), warga Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru ini tampak pasrah saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos kasus narkoba di Mapolsek Lima Puluh, Selasa (6/11/2018).

Dirinya ditangkap oleh petugas, saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan, di Perumahan Panorama Alam Permai, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada 1 November 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca: Perusahaan yang Bandel Bayar UMK Siap-siap Jadi TO Disnaker, Ini Kata Wakil Rakyat

Baca: Kronologi Suami Tikam Istri di Riau, Sri Sempat Tegur Riko Sebelum Dikejar dan Ditikam Badik 6 Kali

Pria pengangguran ini diketahui merupakan kurir dari salah satu jaringan pengedar narkotika, jenis sabu-sabu dan pil esktasi.

Penangkapan Su berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved