Indragiri Hilir
KPU Inhil Tetapkan Jumlah DPTHP 2 dan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019, Ini Jumlahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 dan jumlah TPS
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
“Untuk mereka di lapas karena sifatnya pemilih khusus. Ada 3 katagorinya, yaitu, memiliki identitas dan berdomisili diwilayah lapas, pemilih yang tidak memikiki identitas kependudukan dan pemilih yang berasal dari luar wilayah inhil,” ungkap Nahrawi.
Terkait pengunduran waktu pelaksanaan Rapat Pleno DPTHP 2, menurut Nahrawi semata-mata di lakukan setelah mendengar masukan dan tanggapan dari Bawaslu Inhil dan parpol, setelah dalam pencermatan Bawaslu Inhil masih ditemukan adanya data ganda pemilih, NIK luar Inhil dan lain sebagainya.
“Bersama – sana dengan Bawaslu Kabupaten kemudian KPU melakukan pencermatan bersama sepanjang 15 jam dikantor KPU Inhil. Barulah kemudian dilakukan penetapan daftar pemilih oleh KPU Inhil,” ungkapnya.
Baca: Jadwal Padam Listrik Tanggal 15 - 19 November 2018, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Baca: Banjir Landa Ratusan Rumah di Rokan Hulu, Air Sungai Dua Indah Meluap
Terakhir Nahrawi memberikan apresiasi kepada Bawaslu Inhil dan jajaran yang betul-betul telah melakukan pengawasan terhadap proses penyempurnaan daftar pemilih.
“Bawaslu Inhil berkenan duduk bersama dengan jajaran penyelenggara untuk menghasilkan daftar Pemilih yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya. (*)