Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Naik 8 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2019 Rp 2.762.000 dan Sudah Diteken Walikota Pekanbaru,

Setelah diterapkan Januari 2019 mendatang, maka perusahaan wajib mematuhinya.Sebab angka tersebut sudah disepakati dan diputuskan bersama

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Tok Tok Tok!, UMK Pekanbaru Naik Rp 200 Ribu, Wakil Rakyat Minta Perusahaan Menaatinya 

Seperti diketahui, UMK Kota Pekanbaru tahun 2019 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.762.000.

Angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat gabungan yang melibatkan Disnaker Kota Pekanbaru dan dewan pengupahan di Kantor Disnaker, Jalan Kapling, Rabu (31/10/2018) lalu.

Angka UMK Tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000 tersebut, lanjut Sarikoen, sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur didalam aturan yang berlaku.

Yakni PP nomor 78 tahun 2015.

Baca: Tok Tok Tok!, UMK Pekanbaru Naik Rp 200 Ribu, Wakil Rakyat Minta Perusahaan Menaatinya

Angka UMK Pekanbaru tahun 2019 naik sekitar 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Di mana tahun 2018 UMK Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.557.486

Rapat penetapan UMK 2019 ini melibatkan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja serta dari BPS yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Sementara dari Pemko Pekanbaru yang ikut dalam tim adalah dari Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dari Disnaker.

"Setelah ditetapkan oleh Walikota nanti diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan," katanya.

Setelah disahkan, maka pihaknya bersama pihak perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan tenaga kerja terkait besaran UMK tahun 2019.

"Sosialisasi tidak hanya ke perusahaan tapi juga kepada para pekerja. Jangan sampai nanti pekerja yang menerima gaji tidak tau berapa besaran UMK Pekanbaru," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved