Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

HASIL SKD Berbasis CAT Pelamar CPNS di Pemko Pekanbaru, Ini Jumlah yang Lulus Passing Grade

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru
Info Terbaru CPNS 2018 

HASIL SKD Berbasis CAT Pelamar CPNS di Pemko Pekanbaru, Ini Jumlah yang Lulus Passing Grade-Info Terbaru CPNS 2018

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Jumlah pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade di Pemko Pekanbaru hanya 227 orang, dan ini tidak memenuhi formasi CPNS 2018 yang tersedia di Pemko Pekanbaru.

Baca: Mengenal Rizki Indah Lestari Perempuan Asal Riau Peraih Juara II MHQ Asia Tenggara

Baca: The Last Empress, Drama Korea Terbaru. Jang Nara Tampil Anggun

SKD berbasis CAT CPNS 2018 di lingkungan Pemko Pekanbaru resmi berakhir pada Sabtu (17/11/2018) di Kantor BKN Regional XII Pekanbaru, Jalan Hangtuah.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (18/11/2018) mengungkapkan, dari 7.374 pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti ujian SKD berbasis CAT, hanya 227 pelamar yang lulus passing grade.

Jumlah ini jauh dari jumlah formasi yang tersedia di Pemko Pekanbaru yakni sebanyak 304 formasi.

"Seharusnya kan bisa melaju ke tahap berikutnya itu tiga kali dari jumlah formasi yang dibuka, sekitar 900-an pelamar. Tapi, jangankan tiga kalinya, dari jumlah formasi yang dibuka saja tidak mencukupi," kata M Noer.

Baca: Pajak Restoran dan Hotel, Bapenda Pekanbaru Kejar PAD dengan Memasang 105 Tapping Box

Baca: Curah Hujan Tetap Tinggi dan Ketinggian Air Bertahan, 9 Desa dan Kelurahan di Pelalawan Masih Banjir

Tahun ini Pemko Pekanbaru mendapatkan kuota formasi CPNS 2018 sebanyak 304 formasi.

Rinciannya, tenaga pendidik atau guru sebanyak 180 orang dan 90 orang untuk tenaga kesehatan dan aisanya, 30 orang lagi adalah untuk tenaga teknis dan empat orang lagi untuk honorer K2.

Sementara itu, hingga penutupan pendaftaran tercatat ada 9.411 pendaftar dan yang lulus administrasi sebanyak 7.374 pelamar.

INFOrmasi CPNS 2018 tentang Penurunan Passing Grade, Ini Penjelasan BKN Regional XII

INFOrmasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tentang penurunan passing grade dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru.

BKN Regional XII memastikan tidak ada penurunan passing grade berdasarkan pemberitahuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca: Mantan Ketua Bawaslu Kampar Ikut Seleksi Calon Anggota KPU Kampar, Pengalaman Jadi Modal

Baca: Truk Angkutan Sampah Milik PT GTJ Angkut Sampah sampai ke Kampar

Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (18/11/2018) mengakui, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) untuk solusi minimnya pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade.

Dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan tersebut.

Namun dalam Permenpan RB yang baru sebagai revisi dari Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang passing grade CPNS 2018 tersebut, tidak akan ada penurunan passing grade sebagaimana informasi yang banyak beredar saat ini.

"Kita masih menunggu Permenpan RB yang baru, nanti sekaligus ditetapkan jumlah yang lulus atau memenuhi syarat ikut tahapan tes berikutnya yani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ujar Andrayati.

Baca: Hasil Final Hong Kong Open 2018, Marcus/Kevin Usai Kalahkan Jepang Takeshi Kamura/Keigo Sonoda

Baca: Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP Padang, Ngaku Jadi Lesbian Karena Trauma dengan Laki-laki

Namun yang jelas formula yang akan dibuat dalam Permenpan RB tersebut tidak ada penurunan passing grade.

Saat ditanya seperti apa solusinya yang dibuat Panselnas bersama Menpan-RB, Andrayati menyebut masih rahasia belum bisa diberitahu publik.

"Belum bisa diberitahu ke publik, nanti akan diumumkan dan semuanya akan mengakomodir sesuai Permenpan RB yang baru," jelas Andrayati.

Sedangkan yang sudah memenuhi syarat passing grade sebelumnya menurut Andrayati akan langsung mengikuti seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang.

"Jadi yang memenuhi passing grade bisa lanjut ke SKB, sedangkan yang lain tunggu aturan Menpan RB, "ujarnya.

Baca: Hasil Babak 1 Bali United Vs Persebaya Surabaya Pekan 31 Liga 1 2018, Tim Tamu Unggul Sementara

Baca: Wisata di Riau-23 Wisata Pantai Nan Indah Ada di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis

BKN Regional XII saat diminta data yang memenuhi passing grade di Riau, belum bisa memberikan karena menurut mereka diumumkan seiring dengan dikeluarkan Permenpan RB yang baru nanti.

"Maaf sebelum ada Permenpan kami belum dapat umumkan, malah nanti keliru menimbulkan beda persepsi, "jelas Andrayati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (18/11/2018) mengakui tetap akan menunggu arahan pusat tersebut.

Menurutnya, pekan ini akan diundang seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah ke Jakarta membahas itu.

"Kayaknya pekan ini akan diundang, karena kan informasinya sebelum tahapan SKB, ya kita tunggu sajalah, yang jelas ini masalah semua daerah di Indonesia," ujarnya.

Panselnas BKN sebelumnya memang sudah memiliki empat pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal di SKD CPNS 2018.

Baca: BIDAH atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca: Tanda-tanda Kecerdasan yang Justru Tidak Kamu Sadari, Coba Cek Apakah Kamu Termasuk

Solusi Pertama, menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal.

Kedua, memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya.

Ketiga, melakukan afirmasi.

Keempat, melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.

Kesimpulannya, BKN pastikan tidak ada penurunan pasing grade. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved