Dumai
Hasil SKD CPNS 2018 Pemko Dumai Tertutup Rapat, Pekanbaru hanya 227 Pelamar yang Lulus Passing Grade
Hasil SKD CPNS 2018 Pemko Dumai Tertutup Rapat, Di Pekanbaru hanya 227 pelamar yang lulus passing grade
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Pemerintah Kota Dumai saat ini masih tertutup rapat.
Pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPP) Dumai belum membeberkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dan jumlah peserta yang lulus sesuai passing grade dalam SKD itu.
Rangkaian tes termasuk SKD di STIA Lancang Kuning sudah berakhir, Kamis (15/11/2018) kemarin.
Kabid Mutasi, Pengadaan dan Sistem Inofrmasi Pegawau Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Dumai, Ade Wicaksono belum memberi jawaban terkait hasil SKD CPNS Pemerintah Kotda Dumai hingga, Minggu (18/11/2018) petang.
Sebelumnya, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dokumen hasil SKD peserta yang lulus sesuai passing grade.
Baca: HASIL SKD Berbasis CAT Pelamar CPNS di Pemko Pekanbaru, Ini Jumlah yang Lulus Passing Grade
Baca: CPNS Formasi K2 di Pekanbaru Tak Ada yang Lulus Ujian SKD, Tak Lolos Passing Grade
Baca: INFOrmasi CPNS 2018 tentang Penurunan Passing Grade, Ini Penjelasan BKN Regional XII
Mereka sudah melakukan serah terima berkas dengan pihak Kordinator SKD dari BKN Regional XII.
Tapi berkas masih dalam amplop tertutup.
Pihak BKPP Kota Dumai belum bisa memberitahukan hasil SKD.
Ia juga mengaku masih menunggu arahan pimpinan.
Bahkan belum tahu isi amplop tersebut.
Koordinator SKD dari BKN Regional XII, Arif mengatakan pihaknya sudah menuntaskan penyelenggaraan SKD di Kota Dumai.
Mereka sudah melakukan serah terima berkas SKD ini dengan BKPP Kota Dumai.
Hasil SKD CAT Pemko Pekanbaru
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Jumlah pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade di Pemko Pekanbaru hanya 227 orang, dan ini tidak memenuhi formasi CPNS 2018 yang tersedia di Pemko Pekanbaru.
SKD berbasis CAT CPNS 2018 di lingkungan Pemko Pekanbaru resmi berakhir pada Sabtu (17/11/2018) di Kantor BKN Regional XII Pekanbaru, Jalan Hangtuah.
Baca: HASIL SKD Berbasis CAT CPNS 2018 di Pemko Dumai
Baca: 340 Pelamar CPNS 2018 di Pemko Dumai Tidak Ikut SKD Berbasis CAT
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (18/11/2018) mengungkapkan, dari 7.374 pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti ujian SKD berbasis CAT, hanya 227 pelamar yang lulus passing grade.
Jumlah ini jauh dari jumlah formasi yang tersedia di Pemko Pekanbaru yakni sebanyak 304 formasi.
"Seharusnya kan bisa melaju ke tahap berikutnya itu tiga kali dari jumlah formasi yang dibuka, sekitar 900-an pelamar. Tapi, jangankan tiga kalinya, dari jumlah formasi yang dibuka saja tidak mencukupi," kata M Noer.
Tahun ini Pemko Pekanbaru mendapatkan kuota formasi CPNS 2018 sebanyak 304 formasi.
Rinciannya, tenaga pendidik atau guru sebanyak 180 orang dan 90 orang untuk tenaga kesehatan dan aisanya, 30 orang lagi adalah untuk tenaga teknis dan empat orang lagi untuk honorer K2.
Sementara itu, hingga penutupan pendaftaran tercatat ada 9.411 pendaftar dan yang lulus administrasi sebanyak 7.374 pelamar.
INFOrmasi CPNS 2018 tentang Penurunan Passing Grade, Ini Penjelasan BKN Regional XII
INFOrmasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tentang penurunan passing grade dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru.
BKN Regional XII memastikan tidak ada penurunan passing grade berdasarkan pemberitahuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Andrayati kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (1
Baca: Inilah Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Daerah di Indonesia, Jawa Tengah, Sulawesi hingga Maluku
Baca: INFOrmasi Bagi Pelamar CPNS 2018 di Rokan Hulu, Ini Kata BKPP Rohul
8/11/2018) mengakui, hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) untuk solusi minimnya pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade.
Dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan tersebut.
Namun dalam Permenpan RB yang baru sebagai revisi dari Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 tentang passing grade CPNS 2018 tersebut, tidak akan ada penurunan passing grade sebagaimana informasi yang banyak beredar saat ini.
"Kita masih menunggu Permenpan RB yang baru, nanti sekaligus ditetapkan jumlah yang lulus atau memenuhi syarat ikut tahapan tes berikutnya yani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ujar Andrayati.
Namun yang jelas formula yang akan dibuat dalam Permenpan RB tersebut tidak ada penurunan passing grade.
Saat ditanya seperti apa solusinya yang dibuat Panselnas bersama Menpan-RB, Andrayati menyebut masih rahasia belum bisa diberitahu publik.
"Belum bisa diberitahu ke publik, nanti akan diumumkan dan semuanya akan mengakomodir sesuai Permenpan RB yang baru," jelas Andrayati.
Sedangkan yang sudah memenuhi syarat passing grade sebelumnya menurut Andrayati akan langsung mengikuti seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang.
"Jadi yang memenuhi passing grade bisa lanjut ke SKB, sedangkan yang lain tunggu aturan Menpan RB, "ujarnya.
BKN Regional XII saat diminta data yang memenuhi passing grade di Riau, belum bisa memberikan karena menurut mereka diumumkan seiring dengan dikeluarkan Permenpan RB yang baru nanti.
"Maaf sebelum ada Permenpan kami belum dapat umumkan, malah nanti keliru menimbulkan beda persepsi, "jelas Andrayati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (18/11/2018) mengakui tetap akan menunggu arahan pusat tersebut.
Menurutnya, pekan ini akan diundang seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah ke Jakarta membahas itu.
"Kayaknya pekan ini akan diundang, karena kan informasinya sebelum tahapan SKB, ya kita tunggu sajalah, yang jelas ini masalah semua daerah di Indonesia," ujarnya.
Panselnas BKN sebelumnya memang sudah memiliki empat pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal di SKD CPNS 2018.
Solusi Pertama, menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal.
Kedua, memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya.
Ketiga, melakukan afirmasi.
Keempat, melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.
Kesimpulannya, BKN pastikan tidak ada penurunan pasing grade. (*)