Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Tunggakan Listrik Capai Rp 20 Miliar, Pemkab Kampar Pasrah PLN Padamkan Penerangan Jalan Umum

PLN memutus listrik PJU karena Pemkab Kampar menunggak Rp 20 miliar. Listrik tertunggak sejak Maret 2018.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).Tunggakan Listrik Capai Rp 20 Miliar, Pemkab Kampar Pasrah PLN Padamkan Penerangan Jalan Umum 

Dialokasikan untuk melunasi tunggakan 2018 dan belanja 2019.

Fais mengatakan, PLN sudah diminta agar tidak melakukan pemutusan dan menunggu pembayaran pada 2019.

Namun PLN tidak dapat mengakomodir permintaan tersebut. Ia menghargai aturan yang berlaku di PLN.

Baca: Janjinya Medio 2017 Lalu, Namun PLN Belum Juga Geser Tiang Listrik yang Tegak di Badan Jalan Ini

Baca: TIPS - Ini Cara Melihat Pesan di WhatsApp yang Telah Dihapus Teman, Ternyata Mudah

Menurut Fais, Pemkab juga mempertimbangkan biaya tambahan jika adanya pemutusan.

Biaya penyambungan kembali akan muncul.

Hingga kini, belum ada titik temu antara PLN dan Pemkab Kampar ihwal penyelesaian tunggakan.

Fais menyebutkan, Pemkab mengagendakan pertemuan dengan PLN pada Rabu (21/11/2018).

Solusi penyelesaian tergantung hasil rapat nanti. 

Manajer PLN Rayon Bangkinang, Garibaldi Usmawadi mengungkapkan, pemutusan sementara dilakukan pada Senin (19/11/2018) malam. Pemutusan sementara terhadap PJU yang bermeteran.

"Pemutusan sementara, (PJU) yang pakai meterisasi aja. Non-meterisasi belum," kata Garibaldi, Senin sore.

PJU bermeteran kebanyakan di wilayah Bangkinang. Sedangkan yang tidak bermeteran lebih banyak tersebar di luar Bangkinang.

Garibaldi mengatakan, pemutusan sementara dilakukan bertahap. Pemutusan PJU bermeteran dan non-meterisasi tidak mungkin dilakukan sekaligus.

Menurut Garibaldi, pemutusan terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Kampar menunggak sekitar Rp. 20 miliar sejak Maret 2018. "Tunggakan delapan bulan," katanya.

Garibaldi menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Pemkab Kampar. Bahkan dengan Sekretaris Daerah. Namun Pemkab tidak memberi kepastian soal pembayaran tunggakan.

"Makanya untuk sementara, kita putus dulu," katanya.‎ Pemutusan direncanakan hingga Rabu (21/11). Hasil koordinasi terakhir dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kampar, Pemkab Kampar akan menggelar rapat membahas masalah ini pada Rabu (21/11).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved