6 Fakta Soal Video Mesum Mahasiswa dan Siswi SMA di Karawang: Sempat Diputar di Kelas
Belakangan diketahui, dua orang yang ada di video mesum itu adalah Ar, seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan pria berinisial M.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
3. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Baca: Skor Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS,Ini Ketentuan Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018
Baca: Bono Surfing Riau di Teluk Meranti Dimulai Hari Ini, Bekudo Bono Jadi Puncak Bono Surfing
Baca: Sah, Baim Wong Resmi Menikah dengan Paula Verhoeven, Mas Kawinnya Unik!
4. Ar Mengasingkan Diri
Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat Ar terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
Polres Karawang berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat menghebohkan Karawang.
Pria berinisial M (mengenakan kaus oranye) pelaku Video Mesum, ditangkap dan jadi tersangka.
Baca: Presiden Jokowi Lantik KSAD Baru Pagi Ini, Siapa Dia?
Baca: Hape Baru Oppo A7 Meluncur Kamis 22 November Besok, Pre Order Rp 3,699 Juta dan Cashback Rp 300 Ribu
5. Awal Mula Tersebar
Kapolres menjelaskan, semula Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.