Siak
Sempat Hilang Selama 3 Tahun, Gaji Honorer dan Tambahan Penghasilan PNS di Siak Ada Lagi
Sempat hilang selama 3 tahun, gaji honorer dan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Siak, Riau, Indonesia ada lagi
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Sempat Hilang Selama 3 Tahun, Gaji Honorer dan Tambahan Penghasilan PNS di Siak Ada Lagi
Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Sempat hilang selama 3 tahun, gaji honorer dan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Siak, Riau, Indonesia ada lagi.
Selama 3 tahun belakangan, gaji honorer non pendidikan dan tambahan penghasilan PNS di kabupaten Siak terpaksa dipotong 25 persen.
Baca: 450 Porsi Mie Ayam dan Bakso Fajar Ludes di Acara Pengantar Tugas Bupati dan Wabup Inhil
Baca: Xiaomi Sesumbar Jual Mi Mix 3 dengan Teknologi 5G Tahun Depan, Salip Samsung, Huawei dan OnePlus?
Akibat rasionalisasi anggaran dan tidak normalnya dana perimbangan.
Pada 2019 nanti, tenaga honorer dan PNS kembali menerima gaji dan tunjangan yang pernah hilang tersebut.
Hal itu sudah disahkan dalam APBD Siak 2019, sebagaimana laporan kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak 2018.
Kepala Bidang Pembiayaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Raja Indor melalui Kepala BKD Siak, Yan Pranajaya membenarkan hal tersebut, karena kemampuan keuangan untuk mengembalikan gaji honorer dan tambahan penghasilan PNS sudah mencukupi.
"Hanya saja untuk pengembalian tambahan penghasilan PNS hanya sanggup 10 persen. Padahal pemotongan sebelumnya 25 persen," kata dia kepada Tribun, Minggu (25/11/2018).
Baca: Pertandingan Juventus Vs Valencia Grup H Liga Champions, Ronaldo Cetak Gol Juventus Lolos
Baca: Hasil Akhir Thailand Vs Singapura, Thailand Jumpa Malaysia di Semifinal Piala AFF 2018
Ia menguraikan, anggaran untuk menaikan kembali gaji honorer pada APBD 2019 sebesar Rp 25 miliar.
Anggaran itu sudah termasuk untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tenaga honorer.
Sementara jumlah tenaga honorer yang terhitung di kabupaten Siak 6000 orang.
"Kami yakin jumlah ini berkurang, karena banyak juga yang berhenti. Nanti kami akan lihat lagi pada data penerimaan," kata dia.
Sementara dana tambahan penghasilan bagi PNS dianggarkan Rp 12,8 miliar.