CPNS 2018
Cek di Sini. Kemenlu Umumkan Hasil Tes SKD 2018
Kementerian Luar Negeri umumkan hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia umumkan hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar
(SKD) CPNS 2018 pada Selasa (27/11/2018).
Sebanyak 268 peserta lolos SKD dan berhak mengikuti tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
Tujuh jabatan tersebut adalah fungsional diplomat, auditor, perencana, analis kepegawaian, perencanaan peraturan perundang-
undangan, pustakawan, dan pranata komputer.
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Kementerian Agama, Pantau Link Ini
Baca: Kemenlu Umumkan Hasil SKD CPNS 2018. 268 Orang Dinyatakan Lolos, Ini Daftarnya
Sebagian besar, peserta menduduki formasi jabatan fungsional diplomat, yaitu sebanyak 215 peserta.
Sementara jabatan yang lain yaitu: auditor 17 peserta, perencana 11, analis kepegawaian 15 peserta, perencanaan peraturan perudang-
undangan 4 peserta, pustakawan 3 peserta, dan pranata komputer 3 peserta.
Peserta-peserta tersebut lolos dengan memenuhi beberapa kriteria berdasarkan Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang
Batas SKD CPNS 2018, sebagai berikut:
a. Nilai ambang batas SKD jalur umum yaitu: skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, skor Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar
80, dan skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.
b. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 298
dengan skor TIU paling rendah sebesar 85.
c. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 260 dengan skor TIU paling
rendah sebesar 60.

Berikut uraian tugas dari masing-masing jabatan:
1. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
2. Jabatan Fungsional Auditor mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern
pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
3. Jabatan Fungsional Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam
jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
6. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di link berikut:
Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di link berikut: