Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Cek di Sini. Kemenlu Umumkan Hasil Tes SKD 2018

Kementerian Luar Negeri umumkan hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru
Ilustrasi - Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia umumkan hasil tes Seleksi Kemampuan Dasar

(SKD) CPNS  2018 pada Selasa (27/11/2018).

Seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunnews.com, pengumuman itu sendiri terlampir dalam surat bernomor: PENGUMUMAN/23517/KP/11/2018/03 di laman resmi CPNS Kemenlu
e-cpns.kemlu.go.id.

Sebanyak 268 peserta lolos SKD dan berhak mengikuti tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Tujuh jabatan tersebut adalah fungsional diplomat, auditor, perencana, analis kepegawaian, perencanaan peraturan perundang-

undangan, pustakawan, dan pranata komputer.

Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Kementerian Agama, Pantau Link Ini

Baca: Kemenlu Umumkan Hasil SKD CPNS 2018. 268 Orang Dinyatakan Lolos, Ini Daftarnya

Sebagian besar, peserta menduduki formasi jabatan fungsional diplomat, yaitu sebanyak 215 peserta.

Sementara jabatan yang lain yaitu: auditor 17 peserta, perencana 11, analis kepegawaian 15 peserta, perencanaan peraturan perudang-

undangan 4 peserta, pustakawan 3 peserta, dan pranata komputer 3 peserta.

Peserta-peserta tersebut lolos dengan memenuhi beberapa kriteria berdasarkan Permenpan RB No. 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang

Batas SKD CPNS 2018, sebagai berikut:

a. Nilai ambang batas SKD jalur umum yaitu: skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, skor Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar

80, dan skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.

b. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 298

dengan skor TIU paling rendah sebesar 85.

c. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 260 dengan skor TIU paling

rendah sebesar 60.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi SKD CPNS 2018. Foto di atas tampak sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 di Kantor Regional XII BKN Jalan Hangtuah Ujung, Senin (5/11/2018) lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi SKD CPNS 2018. Foto di atas tampak sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 di Kantor Regional XII BKN Jalan Hangtuah Ujung, Senin (5/11/2018) lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Berikut uraian tugas dari masing-masing jabatan:

1. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

2. Jabatan Fungsional Auditor mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern

pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang

berwenang.

3. Jabatan Fungsional Perencana, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh

pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak

secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.

5. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam

jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk

melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

6. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di link berikut:

 Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di link berikut:

Pengumuman Hasil SKD Kementerian Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved