Anda Masih Simpan Uang Rupiah Ini? Ingat, Mulai 31 Desember 2018 Tidak Bisa Ditukar Lagi Lho

Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Editor: Muhammad Ridho
Bank Indonesia
Pecahan uang kertas Rupiah yang sudah dicabut dan ditarik bank Indonesia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Baca: Mahasiswi Cantik Ini Sukses Kuliah dan Raup Jutaan Rupiah Setiap Bulan, Ini Akun Instagramnya

Baca: Asus Zenfone Max Pro M2 Disebut Next Generation Gaming, Apa Bedanya dengan Zenfone Max Pro M1?

 
Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Berikut gambar uang kertas pecahan yang di maksud:

Uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999(Instagram/Bank Indonesia) 

Untuk diketahui, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 diimbau untuk segera menukarkan uang lama ke Bank Indonesia (BI).

Baca: Segera Tukarkan Sebelum Batas Waktu! Inilah Daftar Uang Kertas yang Ditarik Bank Indonesia

Menurut peraturan PBI No.10/2008 terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum.

Sedangkan terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, ada 4 pecahan uang kertas yang ditarik dari peredarannya.

Keempat uang itu adalah pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved